Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024

by BATAM NOW
11/Apr/2023 16:52
KPU Resmikan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dilansir dari Tempo.co, putusan PT DKI menyebutkan bahwa majelis hakim tingkat banding mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menolak permohonan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Di tingkat banding, permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di DPR, Jakarta, Selasa (11/04/2023).

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan banding tersebut menganulir putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum dalam saat melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dalam jangka waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Mahfud mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut. Mahfud juga mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum atas putusan tersebut.

Baca Juga:  Pertemuan Dewan Pers, KPU, KPI dan Polri: Jelang Pemilu Pemberitaan Dipantau, Info Hoaks Naik 60 Persen

“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan dengan adanya putusan PT DKI Jakarta itu maka Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni pada 18 Februari 2024. Dia mengatakan meskipun putusan itu masih bisa dikasasi, namun dia menilai putusan PT DKI sudah benar dan sesuai hukum.

“Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” ujar Mahfud MD. (*)

Berita Sebelumnya

Hadiri Kick Off Meeting GTRA Summit 2023, Gubernur Ansar Paparkan Kesiapan Kepri Jadi Tuan Rumah

Berita Selanjutnya

Pemerintah Pusat Anak Emaskan Nakes Wisma Atlet, Anak Tirikan Relawan RSKI Galang

Berita Selanjutnya
Relawan RSKI Galang Terima Uang Makan Periode April 2022, Masih Menunggu Sisa Pembayaran Hingga Desember

Pemerintah Pusat Anak Emaskan Nakes Wisma Atlet, Anak Tirikan Relawan RSKI Galang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com