BatamNow.com – Pasca berakhirnya konsesi pengelolaan air di Batam, penyelesaian hutang Pajak Air Permukaan (PAP) PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) belum dapat diselesaikan.
Padahal salah satu poin pengakhiran konsesi pengelolaan air ini: ATB harus “clean and clear”.
Dan piutang pajak Pemprov Kepri yang hampir Rp 40 Miliar ini, seyogianya dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri Rudi Chua menyebut pada pertemuan dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kepri, masalah PAP ini masih dalam proses menggiring ke jalur hukum.
“Termasuk menyiapkan juru sita dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sesuai aturan yang ada,” kata Chua yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (16/11).
Kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, Azhar membenarkan temuan hutang PAP pihak ATB Rp 39,9 Miliar.
“Ini merupakan temuan BPK pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Semester II, TA 2017,” kata Azar saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sebagai tindak lanjut temuan ini, kata Azhar, permasalahan PAP ini sebenarnya sudah dibahas sekitar akhir tahun 2019 dalam satu rapat. Rapat itu, juga difasilitasi oleh KPK.
Hadir saat itu dari Kejaksaan Tinggi Kepri Bidang Datun, PT ATB dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hasil rapat memutuskan Wajib Pajak Air Permukaan (AP) adalah ATB, sesuai UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sebenarnya temuan itu merupakan selisih Nilai Perolehan Air (NPA) antara periode Pergub 25 tahun 2016 dengan Pergub 27 tahun 2012.
Sedangkan ATB sudah membayar PAP sejak adanya Pergub 27 Tahun 2012.
“Namun dengan dikeluarkannya Pergub 25 tahun 2016, ada selisih NPA dan ATB nggak mau bayar PAP-nya,” ucapnya.
Dan untuk selanjutnya setelah Pergub 49 tahun 2018, ATB sebagai Wajib Pajak AP selalu membayar pajak.
“Kalau ATB kemudian mengingkari bahwa mereka bukan Wajib Pajak AP, kenapa mereka membayar PAP?” tanyanya.
Kata Azhar, kalau bahasa hukumnya, siapa yang mengambil, siapa yang menggunakan, itu yang dikenakan PAP, yaitu ATB.
“Ini sudah dibahas bersama-sama antara aparat penegak hukum,” sebutnya.
Pemprov Tak Kunjung ke Pengadilan
Azhar mengatakan upaya menuntaskan permasalahan ini sebenarnya lebih tepat ke pengadilan untuk meminta penetapan, tapi sampai saat ini belum ada realisasinya.
Entah mengapa Pemprov Kepri, tak kunjung ke pengadilan untuk meminta penetapan.
Permasalahan ini, sebut Azar, masih di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Itu makanya, tambah Azhar, biarlah nanti pengadilan yang memutuskan apakah memang benar ATB sebagai Wajib Pajak AP atau tidak.
Namun lagi-lagi macetnya di Pemprov Kepri karena tak berupaya melanjutkannya ke pengadilan.
ATB Inkonsisten
Sebenarnya jika dilihat kronologis Wajib Pajak AP ini, ATB inkonsisten.
Padahal sejak awal Pergub tahun 2012, ATB sebagai Wajib Pajak AP selalu membayar PAP. Namun setelah Pergub tahun 2016, ATB tidak mau membayar atas selisih pajak itu.
Dan selanjutnya setelah tarif PAP turun setelah keluar Pergub tahun 2018, ATB sebagai Wajib Pajak AP telah membayarkan PAP.
“Jadi permasalahannya, kenapa ATB tidak mau membayar sesuai dengan Pergub tahun 2016 itu, kan menjadi pertanyaan, apakah karena NPA nya lebih mahal,” tambahnya lagi.
Karena sudah berlarut, untuk selanjutnya masalah ini harus ke pengadilan.
Jika masuk ke ranah pengadilan, andai keputusan pengadilan ATB sebagai Wajib Pajak AP, maka ATB harus membayar kekurangan sesuai temuan BPK.
Namun sebaliknya, bila putusan pengadilan mengatakan bahwa ATB bukan Wajib Pajak AP, maka BPK akan menyatakan bahwa temuan itu sudah selesai, dan temuan itu bukan dianggap sebagai tunggakan.
Pihak ATB beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com selalu ngotot bahwa mereka tak memiliki hutang PAP ke Pemprov.
Sementara Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah selalu bungkam dengan konfirmasi BatamNow.com dihubungi lewat pesan WhatsApp.
Mengapa Arif Fadilah seakan tak mampu menuntaskan masalah pajak ini? Sementara jumlahnya sangat material.
BatamNow mencoba menghubungi pihak Kejati Kepri, tapi belum dapat tersambung.(JS)

