Pendaftaran Bakal Calon Legislator di Batam Secara Online - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pendaftaran Bakal Calon Legislator di Batam Secara Online

by BATAM NOW
01/Mei/2023 20:36
3 Bacalon DPD Asal Kepri Berpotensi Dieliminir, 14 Lolos Verifikasi Awal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kota Batam secara resmi dibuka secara online, melalui sistem informasi pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pendaftaran bacalon DPRD Kota Batam dilakukan secara online mulai 1 hingga 14 Mei 2023,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu, dalam keterangannya, Senin (01/50/2023).

Dia menjelaskan, pengajuan bacalon DPRD Kota Batam diajukan oleh pimpinan partai politik tingkat Kota Batam setelah mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris umum pusat masing-masing partai politik atau sebutan lain sesuai AD/ART partai politik.

“Semua dokumen persyaratan di upload ke Silon. Saat pengajuan ke KPU Batam pada masa pengajuan nanti, pimpinan parpol hanya membawa dua dokumen fisik, yaitu formulir model B-Daftar Bakal Calon- Parpol dan formulir model B-Pengajuan-Parpol,” jelasnya.

William menambahkan, untuk dokumen persyaratan pencalonan diserahkan dalam bentuk digital hasil unggah dari Silon. Karena KPU Kota Batam juga melakukan verifikasi melalui Silon.

Dia menjelaskan, dokumen persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Batam di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan, ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba, kartu tanda anggota partai politik dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.

Baca Juga:  RS Jiwa di Tanjung Uban Siap Tampung Caleg Gagal Terkena Gangguan Jiwa

Apabila bacalon Anggota DPRD Batam masih bekerja sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD, kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD, maka ada beberapa dokumen khusus yakni, surat pernyataan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau keputusan pemberhentian dari instansi/lembaga berwenang.

Sementara itu, bagi bacalon yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, wajib menyertakan keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang di masa pengajuan.

Dan, untuk bacalon yang berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih harus menyertakan surat keterangan dari kepala Lapas yang menerangkan bahwa bakal calon telah selesai menjalani masa pidana.

Terkait waktu pendaftaran, sambungnya, berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, makaakan dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 1-13 Mei. Sedangkan untuk 14 Mei dilaksanakan mulai pukul 08.00-23.59 WIB. (RN)

Berita Sebelumnya

Audiensi dengan Masyarakat Rempang, Wahyu Wahyudin: Jangan Sampai Investasi Menzalimi Warga

Berita Selanjutnya

Warga: BPN di Batam Tidak Bekerja untuk Kita di Rempang-Galang

Berita Selanjutnya
Audiensi dengan Masyarakat Rempang, Wahyu Wahyudin: Jangan Sampai Investasi Menzalimi Warga

Warga: BPN di Batam Tidak Bekerja untuk Kita di Rempang-Galang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com