BatamNow.com – Terdakwa Misri Hadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia diduga melakukan kampanye di Masjid Darul Aman, di Sekupang, yang termasuk dalam daerah pemilihan (Dapil)-nya.
Tuntutan terhadap Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (26/01/2024).
“Menyatakan terdakwa Misri Hadi bersalah dalam tindak pidana, setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu dengan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ucap JPU Karya So Immanuel.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara 6 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut JPU.
Selanjutnya, JPU menguraikan barang bukti terkait dugaan kampanye Misri Hadi di masjid di Perumahan Benih Raya, Kelurahan Tanjung Riau itu.
“Menyatakan barang bukti berupa, 2 buah jilbab bermotif bunga, sampai dengan satu lembar dokumentasi pada saat berkampanye di Masjid Darul Aman, terlampir dalam surat tuntutan, biaya perkara sebesar Rp 5.000 demikian tuntutan dibacakan,” tambahnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan selanjutnya ketua majelis hakim David Sitorus menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan.
Kemudian terdakwa Misri Hadi terlihat langsung beranjak ke kursi yang berada di samping penasihat hukumnya dan berdiskusi, kemudian kembali ke kursi pesakitan.
“Baik yang mulia, kami dari penasihat hukum akan melakukan pembelaan secara tertulis pada Senin, kalau diizinkan setelah makan siang,” ujar Richad Rando Sidabutar penasihat hukum terdakwa.
“Atau sore aja, karna saya sidang Rempang, sampai sore itu. Lebih bagus pagi, tapi kalau kalian sabar menunggu sampe sore nggak apa-apa,” ujar David.
“Kalau pagi, ada sidang yang lain, yang mulia,” jawab Richad.
“Berarti sore ya, setelah habis sidang Rempang ya,” kata David lalu menutup jalannya persidangan.
Pantauan BatamNow.com di PN Batam di ruang sidang, terdakwa Misri Hadi mengenakan baju warna krem bermotif dengan celana jeans hitam dan peci hitam serta sepatu pantofel warna coklat.
Sidang perkara ini dipimpin David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai anggota majelis hakim.
Usai persidangan, terdakwa Misri Hadi keluar ruang sidang bersama penasihat hukumnya.
Dalam wawancara door stop itu, terdakwa Misri Hadi mengungkapkan ia merasa dizalimi.
“Saya merasa dizalimi dengan kejadian ini, karena saya sebelum melakukan kampanye, saya sempat menanyakan Panwaslu-nya di mana. Dengan ketidakhadiran Panwaslu, saya tanya juga ke pihak kepolisian, jawabannya tidak mengerti juga dan tidak tahu,” ujar Misri Hadi kepada awak media.
Dari penuturan terdakwa, menurutnya giat dirinya di masjid itu adalah silaturahmi bukan kampanye.
“Untuk kelanjutan acara atas izin ketua masjid di situ, menginginkan saya dengan keadaan cuaca yang tidak mendukung, ya kita silaturahminya di situ, bukan kampanye,” ujar Misri.
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum terdakwa menegaskan kembali bahwa pihaknya akan menyampaikan pembelaan (pledoi).
“Kami dari penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada hari Senin,” ujar Richad.
“Mengenai tuntutannya itu kalau saya lihat jauh sekali, terlalu jauh sekali, ini kan pesta demokrasi,” tambahnya.
Adapun Misri Hadi didakwa dengan dakwaan, “Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja Melanggar Larangan Pelaksana Kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, UU Pemilu melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah atau peribadatan. (Aman)