Bambang Supriadi Menang 2 Kali Versus Polda Kepri dalam Praperadilan PN Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bambang Supriadi Menang 2 Kali Versus Polda Kepri dalam Praperadilan PN Batam

20/Sep/2022 17:45
Bambang Supriadi Menang 2 Kali Versus Polda Kepri dalam Praperadilan PN Batam

Sidang praperadilan dengan pemohon Bambang Supriadi dan Susan Andrian di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/09/2022). (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Bambang Supriadi sudah kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan dua kali juga status itu gugur lewat jalur persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sebelumnya, pada 26 Oktober 2016 Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Bambang Supriadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dengan surat ketetapan nomor: S.Tap/44/X/2016/Ditreskrimsus.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Bambang Supriadi diduga menerima keuntungan Rp 1,5 miliar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam.

Bambang Supriadi juga sempat ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Kepri dalam perkara dugaan korupsi itu.

Lalu pada 21 Mei 2018, Bambang Supriadi mengajukan praperadilan di PN Batam guna membatalkan status tersangka itu. Teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2018/PN Btm.

Kemudian Jumat (08/06/2018) permohonan praperadilan Bambang Supriadi melalui kuasa hukumnya Johan Sembiring dikabulkan oleh hakim tunggal Taufik Nainggolan.

“Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 44/ X/ 2016/ Ditreskrimsus, tanggal 26 Oktober 2016, terhitung sejak Putusan ini diucapkan,” mengutip amar putusan di laman SIPP PN Batam, tertanggal 8 Juni 2018.

Dengan putusan praperadilan itu, Bambang Supriadi tak lagi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini kemenangan pertama Bambang Supriadi versus Polda Kepri dalam praperadilan PN Batam.

Praperadilan Kedua Bambang Versus Polda Kepri

Polda Kepri kembali menetapkan Bambang Supriadi sebagai tersangka. Kali ini dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHPidana) berupa sertifikat SHGB. Selain itu juga diduga melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana) dan penggelapan (Pasal 372 KUHpidana).

Dalam perkara itu, Bambang Supriadi bersama rekannya Susan Andrian.

Bermula dari jual beli mal Lucky Plaza alias Batam Centre Point seharga Rp 65 miliar.

Dalam transaksi ini, Andres Sie membeli mal Batam Centre Point dan melakukan pembayaran kepada Bambang Supriadi dan Susan Andrian sebesar Rp 10 miliar. Namun kemudian ditemukan sertifikat SHGB dikeluarkan pada September 2014 yang diduga palsu.

Baca Juga:  BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha Pariwisata

Andres Sie pun melaporkan Bambang dan Susan ke SPKT Polda Kepri dengan nomor laporan polisi: LP-B/04/I/2021/SPKT-KEPRI tertanggal 7 Januari 2021. Berdasarkan LP tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Kepri melakukan proses hukum dan melakukan penyelidikan serta penyidikan.

Hal ini tertuang dalam perintah penyidikan SP. SIDIK/47/III/2021/DITRESKRIMUM (15 Maret 2022) dan atau surat perintah penyidikan SP.SIDIK SP. SIDIK/123/VIII/ 2022/ DITRESKRIMUM (1 Agustus 2022) serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor LP-B/04/I/2021/SPKT-KEPRI (7 Januari 2021) dan atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/ 24-D/VIII/2022/DITRESKRIMUM (2 Agustus 2022).

Alhasil, Bambang Supriadi dan Susan Andrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tiga tindak pidana disebut di atas termasuk pemalsuan dokumen.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Supriadi dan Susan Andrian mengajukan permohonan praperadilan di PN Batam yang tercatat dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Btm pada tanggal 22 Agustus 2022.

Selanjutnya persidangan praperadilan itu diagendakan pada Selasa (06/09/2022) yang dipimpin oleh hakim tunggal PN Batam, Dwi Nuramanu. Polda Kepri kembali sebagai termohon.

Dalam persidangan praperadilan hari itu, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Michael dan Riki tidak ada mengajukan saksi. Polda Kepri pun tidak mengajukan saksi. Hanya berkas-berkas atau dokumen saja yang diajukan oleh pemohon dan termohon kepada Dwi Nuramanu.

Senin (19/09), dijadwalkan persidangan pembacaan putusan praperadilan tersebut. Seyogianya pada pukul 09.00, namun diundur ke pukul 13.00 sebab kuasa hukum pemohon sedang berada di Jakarta.

Dalam persidangan pembacaan putusan praperadilan itu, Dwi Nuramanu mengabulkan permohonan Bambang Supriadi dan Susan Andrian.

“Menyatakan penetapan tersangka Bambang Supriadi dan Susan Andrian [pemohon] tidak sah. Memerintahkan kepada pihak termohon [Polda Kepri] untuk menghentikan semua proses penyidikan sejak putusan ini dibacakan,” kata Dwi Nuramanu dalam persidangan di ruang sidang PN Batam, Senin (19/09).

Dengan dibacakan putusan praperadilan itu maka status tersangka Bambang Supriadi dan Susan Andrian dinyatakan gugur oleh PN Batam.

Hal ini menjadi kemenangan kedua Bambang Supriadi ketika berhadapan dengan Polda Kepri dalam praperadilan PN Batam. (Joni Pandiangan)

Berita Sebelumnya

Aturan Baru, Orang Asing Bisa Hadiri Pertemuan Bisnis dengan Visa on Arrival

Berita Selanjutnya

Program Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman 0 Persen untuk UMKM Banyak Diminati

Berita Selanjutnya
Program Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman 0 Persen untuk UMKM Banyak Diminati

Program Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman 0 Persen untuk UMKM Banyak Diminati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com