BatamNow.com – Dua calon penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, diamankan pihak Bea dan Cukai (BC) Batam terkait narkoba, Kamis (04/05/2023) pagi.
Keduanya laki-laki berinisial Sal (21 tahun) dan Zal (32 tahun). Mereka diduga membawa 3 Kg narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik bening.
“Ada dua orang yang diamankan,” kata petugas di sana.

Informasi diperoleh BatamNow.com, seorang pelaku ditangkap saat proses pemeriksaan di mesin x-ray.
Kemudian seorang lainnya di atas kapal Dumai Express 12 tujuan Tanjung Buton, sekira pukul 06.30. Bersamanya turut diamankan satu koper diduga berisi narkoba.

Disebut keduanya dengan tujuan Tanjung Buton, Provinsi Riau. “Iya penangkapan oleh petugas BC bersama dengan anggota pos,” ujar sumber.
Kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama BC Tipe B Batam di Batu Ampar.
“Dibawa ke kantor Bea Cukai Batu Ampar untuk diinterogasi, mungkin selanjutnya nanti baru dilimpahkan penahanannya,” ucapnya.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC, M Rizki Baidillah belum merespons hingga berita ini dinaikkan.
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan(P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono, mengatakan pihaknya belum mempublikasi penangkapan karena masih dalam pengembangan kasus. (D)

