BatamNow.com, Jakarta – Kejaksaan Agung diminta tidak berhenti pada pengusutan dugaan korupsi dan menetapkan sejumlah tersangka pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022, melainkan bisa mengembangkan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
Hal ini diserukan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Kami menilai penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja. Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK,” kata peneliti ICW, Tibiko Zabar Pradano, dalam keterangan persnya, Kamis (18/05/2023).
ICW juga menyayangkan kelambanan Kejagung dalam menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka. “Indikasi permasalahan dalam proyek infrastruktur BTS 4G sudah tercium lama. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah masalah sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target,” jelasnya.
Bahkan, ikut terseret dalam kasus ini adik Johnny, Gregorius Alex Plate. “Indikasi keterlibatan JGP sebetulnya sudah dapat terendus sejak lebih dari 3 bulan lalu. Hal itu terungkap ketika ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya,” tuturnya.
Dijelaskan, kasus korupsi BTS 4G menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3T (daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal), sehingga tidak hanya aspek kerugian keuangan negara saja yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat.
ICW juga meminta Kejagung melakukan penelusuran aliran dana Johnny Plate, dengan menggandeng PPATK. Ini juga lantaran kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 8,032 triliun, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi enggan berkomentar lebih jauh. “Kemungkinan pengembangan kasus bisa saja, tapi sementara kami fokus ke persoalan utama dulu sekarang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/05) malam ini.
Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya akan terus menelusuri dan membuka peluang keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Bisa saja ada tersangka baru dari hasil pengembangan kasus ini,” tukasnya.
Saat ini, Johnny Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, di hari yang sama. (RN)