BatamNow.com, Jakarta – Setelah 20 tahun penambangan pasir laut dibekukan, nampaknya tidak ada hal yang mendesak sehingga harus dibuka kembali, apalagi untuk keperluan ekspor.
“Saya melihat tidak ada hal yang mendesak sehingga pasir laut (dengan dalih sedimentasi) perlu dieksplorasi,” kata Yonvitner, Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (IPB) kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (05/06/2023) malam.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, terlalu prematur. Tidak melalui kajian yang layak, tidak mempunyai rujukan yang tepat, tidak menyertakan data-data akademis yang memadai serta risikonya, sehingga masih perlu dievaluasi kembali.
“Karena belum lengkap, harusnya PP itu belum bisa diberlakukan. Kehadiran PP tanpa naskah akademis yang memadai, analisis risiko yang baik, serta tujuan terhadap kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan, bisa menimbulkan gejolak dalam masyarakat serta ilmu pengetahuan,” ujarnya.
Yonvitner menjelaskan, harus dipahami konsepsi sedimen, seperti kata Gardner C Bent dkk (2001), yakni partikel hasil dari pelapukan batuan, material biologi, endapan kimia, debu, material sisa tumbuhan, dan daun. Material itu terdistribusikan oleh oseanografi kemudian diendapkan. Seiring dengan itu ada yang dikenal sebagai substrat, yaitu hamparan dasar yang menjadi tempat hidupnya berbagai biota.
Substrat, urainya, juga ada yang berbentuk batuan, pasir, atau batuan. Ketika ada pengaruh arus laut, substrat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain dan kemudian diendapkan (sedimented). “Ketika hanya dipandang sebagai sedimen, seolah tidak bermanfaat baik. Namun, ketika dipandang sebagai substrat, banyak fungsi yang harus dilindungi di atasnya,” cetusnya.
Lanjut Yonvitner, harusnya dituangkan dalam naskah akademis potensi atau deposit pasir laut (baik pasir maupun lumpurnya), nilai ekonominya untuk tingkat lokal dan pasar luar. Selanjutnya, analisis terhadap risiko secara fisik, risiko secara ekologi, sosial, dan ekonomi.
Dibeberkan, hasil kajian PKSPL IPB (Kusumastanto, 2003), biaya yang dikeluarkan untuk setiap 1 meter kubik setara dengan 5% dari harga yang diperoleh dari penjualan pasir laut. Artinya, jika Rp 1 biaya produksi, maka diperlukan Rp 5 biaya pemulihan ekosistem dan lingkungan. “Kalau dilihat angka itu, jauh lebih besar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dari manfaat yang dapat diperoleh,” tukasnya.
Dijelaskannya, ketidaklayakan PP tersebut sudah nampak dari Pasal 1 ayat (1), di mana UU Nomor 1/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, harusnya menjadi konsideran. Begitu juga karena material yang digali adalah sedimen, maka harus UU Nomor 4/2009 tentang Minerba sebagai konsideran. “UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan yang dijadikan sebagai konsideran tidak menunjukan relevansi yang kuat karena eksploitasi sedimen tidak selalu akan menyelamatkan ekosistem,” paparnya.
Yonvitner menguraikan, UU Nomor 32/2014 yang dijadikan dasar atas konsideran Pasal 56, sama sekali tidak memandatkan adanya pengerukan pasir laut. “Bisa dilihat tidak jelas rujukan mana yang dipakai pada PP tersebut. Kealpaan dalam menyinergikan dengan kebijakan pemerintah lainnya menjadi petunjuk bahwa PP itu hadir sendiri tanpa pegangan,” terangnya. (RN)

