BatamNow.com, Jakarta – Rencana pemerintah untuk mulai mengeruk sedimentasi laut awal 2024 mendapat tentangan dari para pengusaha di Batam, Kepulauan Riau.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan awal 2024, pengerukan sedimentasi laut akan dimulai. “Harusnya mulai awal 2024 ya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Saat ini, ujar Menteri KKP, pihaknya masih menyusun dokumen perencanaan, sosialisasi soal pemanfaatan pasir hasil sedimentasi. “Belum selesai. Masih disusun,” ungkapnya.
Namun, ketika itu selesai, dilanjutkan sosialisasi. ‘Ya kita akan sosialisasikan dulu nanti. Semoga Desember nanti sudah bisa kita sosialisasikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, tujuan pengelolaan hasil sedimentasi di laut salah satunya untuk mengejar pemasukan negara.
Menurutnya, perencanaan tersebut disusun oleh tim kajian, terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), akademisi/perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga lembaga lingkungan.
“Dokumen itu tentu berdasarkan PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada bab II pasal 5 terkait perencanaan, memuat soal sebaran lokasi prioritas, jenis mineral dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi. Selain itu terdapat rencana pemanfaatan hasil pengerukan sedimentasi serta rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut,” urainya.
Rencana ini ditentang oleh para pengusaha di Batam. “Kadin Batam tidak setuju pengerukan tambang pasir di Batam. Sedimentasi laut hanya istilah yang sengaja dibuat,” cetus Jadi Rajagukguk, Ketua Kadin Batam, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Dirinya mengatakan, Kadin Batam sudah pernah menyampaikan ke pemerintah pusat dan ke Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali rencana pengerukan pasir laut di wilayah laut dengan istilah ‘sedimentasi laut’. “Kami sudah menyurati Presiden Jokowi dan meminta untuk mempertimbangkan kembali rencana pengerukan pasir laut,” jelasnya.
Kadin Batam menilai, pengerukan pasir laut selain berdampak erosi, juga akan mengurangi luas daratan. Dampak lainnya kepada ekosistem kehidupan dalam laut dan darat. Belum lagi bisa mengancam kehidupan nelayan dan warga pesisir.
Sejauh ini, Kadin Batam belum pernah diajak berkomunikasi dan diskusi terkait rencana membuka tambang dan eksplorasi sedimentasi laut, khususnya di perairan laut wilayah Batam.
Soal dugaan penambangan pasir laut masih terjadi di Batam, meski telah dimoratorium, Jadi Rajagukguk mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu kalau di Batam tetap berlangsung (penambangan), sejak dicabut dan ditutupnya perijinan tambang pasir oleh pemerintah,” tukasnya.
Lebih jauh Jadi menguraikan, “Sesuai UU No.1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022, Kadin itu mitra pemerintah. Sebagai mitra pemerintah, maka tugasnya memberikan masukan kepada pemerintah terkait hal-hal yang menyangkut kegiatan ekonomi. Kalau tidak didengarkan, ya itu kewenangan pemerintah”.
“Kadin Batam sudah menyampaikan masukan ke pemerintah. Tinggal pemerintah, apakah mau mendengarkan masukan Kadin Batam atau tidak,” pungkasnya. (RN)