BatamNow.com – Siang itu, Selasa (28/11/2023), sepulang dari sekolah, sejumlah anak-anak terkejut menatap rumah tinggalnya telah rata dengan tanah.
Peristiwa ini terjadi di Ruli Simpang Raya RT 04/ RW 12, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Hari itu, rumah 200 KK di pemukiman dekat Bundaran Punggur tersebut digusur paksa oleh tim dari BP Batam.
Penggusuran ini terhadap warga yang tinggal di atas lahan terdampak pelebaran jalan ROW 100 di sana oleh BP Batam.
Ini ihwal Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging menilai BP Batam bertindak arogan dan tak mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Hari ini rumah warga dirobohkan, warga terpaksa menumpang di rumah pak Tinus. Saya merasa, apa yang sudah kami sampaikan ke BP Batam sama sekali tidak dianggap, sebagai anggota DPRD saya merasa kecewa atas arogansi dari BP Batam yang sama sekali tidak memandang aspek kemanusiaan,” kata Uba di Simpang Raya, Selasa (28/11).
“Pada prinsipnya warga menyetujui untuk direlokasi, tetapi meminta waktu setidaknya setelah selesai Natal ini, agar warga dapat mempersiapkan diri untuk pindah,” lanjut anggota Komisi IV itu.
Meski dimediasi Uba, nestapa tetap merundung warga.
Ditengah derasnya guyuran hujan pada hari penggusuran itu, ratusan warga terlihat pasrah sembari meratapi nasibnya.
Tindakan penggusuran dirasa mendadak. Semuanya menjadi berantakan karena warga belum mempersiapkan diri, dimana sebelumnya meminta waktu.
Apalagi selain mendekati hari raya Natal, anak-anak sekolah juga akan mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) pada 4 Desember 2023.
Para anak-anak di pemukiman itu, ada yang bersekolah di SMP N 42, SD Permata Bandara, SD 010.
“Keseluruhan warga disini lebih kurang 500 KK, yang terdampak dari penggusuran ini lebih kurang 200 KK,” ujar Poldes, Ketua RT 04.
Poldes mengakui surat peringatan dari BP Batam sudah dilayangkan pada bulan Januari 2023 untuk warga yang berada di ROW 100. Sementara untuk warga di ROW 200 pada Oktober 2023.
Pada Selasa (10/10/2023) warga diundang untuk rapat di Mako Ditpam BP Batam di Baloi. “Kalau untuk di ROW 100 kami diundang di Kantor Camat Batam Kota. yang di ROW 200 diundang di Mako Ditpam,” ujar Poldes.
Diketahui masyarakat yang terkena dampak penggusuran itu akan direlokasi ke Kavling Piayu, Sungai Daun.
“Kalau untuk masalah kaveling, kami hanya dijanjikan di Kavling Piayu, Sungai Daun, tetapi untuk pegangan kami itu belum ada, cuma dibuat kesepakatan bersama yang diterbitkan oleh Puraem Orasilam Sinambela,” ujar Poldes.
Dalam dokumen yang dilihat BatamNow.com, surat pernyataan bersama itu ditandatangani Staf Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam Mujibur Rachman, Kasi Patroli dan Pamling Puraem Orasilam Sinambela dengan dibubuhkan meterai 10.000.
Surat diteken pada 14 November 2023 itu juga ditandatangani Poldes Batubara selaku Ketua RT 04 Simpang Raya.
Penuturan Poldes, masyarakat sudah digusur tetapi belum ada jaminan atau surat kaveling yang diserahkan BP Batam kepada warga yang digusur.
“Kalau untuk jaminan kita belum tahu juga, pemerintah menjanjikan pada 11 Desember 2023 kami dikasih faktur UWT secara bertahap, itu aja dijanjikan oleh pemerintah ke kami,” ujar Poldes. (Aman)