BatamNow.com, Jakarta – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Kompleks Perumahan Grand Summit, Jalan MT Everest, Sekupang, Batam, hari ini.
“Penggeledahan dilakukan mulai pukul 12.30 WIB, dengan penjagaan sejumlah personel dari kepolisian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (06/06/2023).
Menurut Ali, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti. “Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan penggeledahan masih berlangsung. Tidak dijelaskan pasti sampai pukul berapa penggeledahan dilakukan. “Belum tahu, ini masih dilakukan penggeledahan,” aku Ali.
Seperti diketahui, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.
“Ini (gratifikasi) terkait ekspor impor yang merupakan domain bea cukai. Kesalahannya, ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu,” terang Ali. (RN)

