KPK Geledah Rumah Mewah di Batam Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Geledah Rumah Mewah di Batam Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

06/Jun/2023 16:06
Satu Per Satu Pegawai Undur Diri Usai KPK Dianggap Tak Sama Lagi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (F: Tirto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Kompleks Perumahan Grand Summit, Jalan MT Everest, Sekupang, Batam, hari ini.

“Penggeledahan dilakukan mulai pukul 12.30 WIB, dengan penjagaan sejumlah personel dari kepolisian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (06/06/2023).

Menurut Ali, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti. “Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan penggeledahan masih berlangsung. Tidak dijelaskan pasti sampai pukul berapa penggeledahan dilakukan. “Belum tahu, ini masih dilakukan penggeledahan,” aku Ali.

Seperti diketahui, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.

“Ini (gratifikasi) terkait ekspor impor yang merupakan domain bea cukai. Kesalahannya, ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu,” terang Ali. (RN)

Berita Sebelumnya

Pakar Kelautan: PP 26/2023 Prematur, Tidak Melalui Kajian yang Layak

Berita Selanjutnya

Pedagang Demo, Menteri Teten Tegaskan Tak Akan Revisi Larangan Impor Pakaian Bekas

Berita Selanjutnya
Pedagang Demo, Menteri Teten Tegaskan Tak Akan Revisi Larangan Impor Pakaian Bekas

Pedagang Demo, Menteri Teten Tegaskan Tak Akan Revisi Larangan Impor Pakaian Bekas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com