Pedagang Demo, Menteri Teten Tegaskan Tak Akan Revisi Larangan Impor Pakaian Bekas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pedagang Demo, Menteri Teten Tegaskan Tak Akan Revisi Larangan Impor Pakaian Bekas

07/Jun/2023 15:05
Pedagang Demo, Menteri Teten Tegaskan Tak Akan Revisi Larangan Impor Pakaian Bekas

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menanggapi aksi demo yang dilakukan para pedagang pakaiaan bekas impor, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

“Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kami tidak akan pernah merevisi,” kata MenKopUKM Teten, di Jakarta, Rabu (07/06/2023).

Soal larangan penjualan pakaian bekas impor yang diatur oleh undang-undang, kata Teten, telah ia jelaskan juga kepada perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen yang ditemui sebelumnya.

Jika pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian bekas impor, katanya, maka bisa diganti dengan produk lokal.

KemenKopUKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakai lokal dan pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.

“Kan sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Pasar Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang udah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget Rp 35 ribu, ongkos produksi enggak dapat,” ucap Teten.

Baca Juga:  Batam Titik Rawan Penyelundupan Pakaian Bekas Impor, Bea Cukai: Disembunyikan pada Barang Lain

Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (06/06).

Para pendemo menilai larangan penjualan pakaian bekas impor menjadi bukti tidak keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian bekas impor, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.

Tuntutan lainnya adalah menuntut agar pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga mereka turun-temurun sampai anak cucu. Para pedemo juga menuntut pemerintah mengesahkan perdagangan thrifting dan memberikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting. (*)

Berita Sebelumnya

KPK Geledah Rumah Mewah di Batam Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Berita Selanjutnya

KPK Sita 3 Mobil dan Bukti Elektronik Usai Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

Berita Selanjutnya
KPK Sita 3 Mobil dan Bukti Elektronik Usai Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

KPK Sita 3 Mobil dan Bukti Elektronik Usai Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com