BatamNow.com, Jakarta – Menanggapi aksi demo yang dilakukan para pedagang pakaiaan bekas impor, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
“Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kami tidak akan pernah merevisi,” kata MenKopUKM Teten, di Jakarta, Rabu (07/06/2023).
Soal larangan penjualan pakaian bekas impor yang diatur oleh undang-undang, kata Teten, telah ia jelaskan juga kepada perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen yang ditemui sebelumnya.
Jika pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian bekas impor, katanya, maka bisa diganti dengan produk lokal.
KemenKopUKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakai lokal dan pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.
“Kan sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Pasar Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang udah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget Rp 35 ribu, ongkos produksi enggak dapat,” ucap Teten.
Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (06/06).
Para pendemo menilai larangan penjualan pakaian bekas impor menjadi bukti tidak keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian bekas impor, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.
Tuntutan lainnya adalah menuntut agar pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga mereka turun-temurun sampai anak cucu. Para pedemo juga menuntut pemerintah mengesahkan perdagangan thrifting dan memberikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting. (*)

