BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti elektronik serta menyita tiga unit mobil mewah usai tim penyidik menggeledah rumah milik eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Jalan MT Everest, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ketiga unit mobil mewah merek Hummer, Toyota Roadster dan MINI Morris, diamankan dari satu ruko tertutup yang diduga menjadi tempat menyembunyikan aset Andhi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut [gratifikasi],” kata Ali, Rabu (07/06/2023).
Juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa ini menjelaskan upaya paksa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus yang menjerat Andhi Pramono.
Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)