BatamNow.com, Jakarta – Oknum personel TNI AL berpangkat Kopral Kepala (Kopka) berinisial M, diduga menjadi beking penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang kembali ke Indonesia, melalui pelabuhan di Bintan, Kepulauan Riau.
“Diduga kuat Kopka M terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ilegal. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kini sudah ditahan di kantor POM AL Batam,” ujar Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono, dalam keterangan resminya, Jumat (16/06/2023).
Dijelaskan, ada 5 orang PMI ilegal asal Lombok, NTB, yang kembali dari Singapura berinisial SN, RW, TA, AZR, dan AM. Kelimanya diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan beserta Polsek Bintan Utara, di Kecamatan Bintan Utara. Diperoleh informasi, mereka dimintai uang Rp 14 juta per orang untuk bisa pulang ke Indonesia.
Dikatakan, peran Kopka M adalah menyewakan rumahnya kepada seorang pria yang diduga sebagai tekong, berinisial SR, juga sudah diamankan oleh Polres Bintan. “Sejauh ini Kopka terlibat dan sudah ditetapkan tersangka. Tapi sejauh mana masih kita dalami,” terangnya.
Bersama SR polisi mengamankan lima orang calon PMI ilegal di tempat penampungan yang diduga rumah Kopka M. Rumah itu dijadikan tempat penampungan kelima PMI ilegal tersebut.
Joko menambahkan, pihaknya telah membuat laporan polisi (LP) untuk proses penyelidikan terkait masalah proses lebih lanjut terhadap tersangka M. “POM AL masih melakukan pendalaman atas keterlibatan oknum TNL AL inisial M yang saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan lantaran masih dalam kondisi sakit,” tuturnya.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (RN)