Korlantas Sebut Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Korlantas Sebut Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi

by BATAM NOW
22/Jun/2023 14:51
Korlantas Sebut Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM. (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Baru-baru ini ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) tengah mendapat sorotan lantaran polisi kabarnya menambah syarat untuk memperolehnya, di mana pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi.

Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM untuk motor alias SIM C.

Dilansir dari Kompas.com, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.

“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag, apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/06/2023).

“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive, jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi, sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” kata dia.

Menurut dia, ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan pada dasarnya sudah berdasarkan kajian yang dilakukan kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.

Baca Juga:  Korlantas Polri: STNK Mati Dua Tahun Data Langsung Diblokir, Berlaku Tahun Ini

“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini. Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.

“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” kata dia.

Ia menambahkan, di seluruh dunia, keterampilan dan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat menjadi legitimasi bagi pengemudi untuk memperoleh SIM.

“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini. Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri. (*)

Berita Sebelumnya

Kadisdik Kepri: Sistem Pendaftaran Sekolah Online untuk Hindari Praktik ‘Titip-Menitip’

Berita Selanjutnya

Tingkatkan Pelayanan, Tiga Kantor BRK Syariah Naik Status

Berita Selanjutnya
Tingkatkan Pelayanan, Tiga Kantor BRK Syariah Naik Status

Tingkatkan Pelayanan, Tiga Kantor BRK Syariah Naik Status

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com