Korlantas Polri: STNK Mati Dua Tahun Data Langsung Diblokir, Berlaku Tahun Ini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Korlantas Polri: STNK Mati Dua Tahun Data Langsung Diblokir, Berlaku Tahun Ini

by BATAM NOW
01/Mar/2023 15:57
Korlantas Polri: STNK Mati Dua Tahun Data Langsung Diblokir, Berlaku Tahun Ini

Ilustrasi STNK. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun. Ketentuan ini akan berlaku mulai tahun ini dan ditetapkan secara nasional.

“Jadi tahun ini dan berlaku nasional,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (01/03/2023).

Yusri mengatakan polisi tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus karena STNK mati. Menurut dia mobil ataupun motor yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, namun tak bisa dipakai lagi di jalanan.

“Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya,” ujar Yusri.

Yusri juga bilang kendaraan tersebut juga tak menjadi bodong. Ia hanya menekankan bahwa kendaraan itu sudah tak lagi memiliki identitas karena datanya sudah terhapus.

Ia mengatakan sebelum menghapus data kendaraan tersebut, polisi akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.

Baca Juga:  Perpanjang STNK dengan Kartu BPJS Bakal Dilakukan Bertahap

Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 ayat (3) disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregirstrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini kemudian diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan. (*)

Berita Sebelumnya

Harga BBM di Batam-Kepri per 1 Maret 2023, Pertamax dan Pertamax Turbo Naik

Berita Selanjutnya

Gubernur Kepri Temui Dirjen Imigrasi Minta Diskresi Permudah Masuknya Wisman

Berita Selanjutnya
Gubernur Kepri Temui Dirjen Imigrasi Minta Diskresi Permudah Masuknya Wisman

Gubernur Kepri Temui Dirjen Imigrasi Minta Diskresi Permudah Masuknya Wisman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com