BatamNow.com, Jakarta – Pembongkaran yang dilakukan sepihak oleh BP Batam terhadap Hotel Purajaya Beach Resort, dinilai sebagai bentuk arogansi dengan alasan yang mengada-ngada. Bahkan, putusan pengadilan belum inkrah pun, BP Batam nekat melakukan pembongkaran.
“Saat ini, perkara belum inkrah, masih dalam tahap kasasi. Namun, pihak BP Batam sudah membongkar secara paksa,” kata Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya Beach Resort, DR (C) Zecky Alatas SH MH kepada BatamNow.com, Senin (03/07/2023) sore.
Kenapa BP Batam begitu ngebet membongkar Hotel Purajaya Beach Resort? Kuat dugaan itu atas desakan dari pihak yang lain yang diduga sudah memberi upeti ke BP Batam. Lantaran diduga sudah terima setoran, segala cara dilakukan BP Batam untuk mengambil lahan tersebut, sekalipun harus menabrak proses hukum yang masih berjalan.
Zecky mengatakan, permohonan kasasi sudah didaftarkan. “Karenanya sebelum pembongkaran, kami melayangkan dua kali somasi ke BP Batam yang isinya mengingatkan BP Batam tidak sewenang-wenang membongkar dan menghancurkan milik klien kami,” terangnya.
Namun, dengan arogansinya, BP Batam tidak mengindahkan somasi tersebut. Pembongkaran pun dilakukan. BP Batam dicap bukan saja tidak taat hukum, tapi juga mengabaikan nilai kemanusiaan.
“Bangunan hotel itu ada izinnya dan dibangun dengan uang pribadi, bukan metik di pohon. Kecuali kalau BP Batam mau kasih uang untuk membangun kembali, silakan saja dirobohkan,” tegas Zecky.
Dia menepis tudingan BP Batam yang mengatakan PT DTL tidak sanggup membayar uang wajib tahunan (UWT). “Pihak BP Batam, melalui humasnya mengatakan, PT DTL tidak sanggup membayar UWT. Itu sangat mengada-ngada dan tidak sesuai fakta dan bukti. Faktanya, kami sebagai pemilik yang sudah 30 tahun menguasai lahan dan bangunan tersebut, tidaklah mungkin kami tidak mau memperpanjang,” jelasnya.
Diungkapkan Zecky, kliennya datang untuk presentasi business plan dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan, termasuk untuk proses perpanjangan. “Klien kami sudah mengajukan surat untuk memperpanjang kontrak kerja sama bisnis dan juga untuk pembayaran berapa denda dan juga UWT sesuai Undang-Undang,” paparnya.
Yang ada, sambungnya, klien Zecky merasa dibohongi karena dijanjikan lahan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain. “Soal pembayaran tahunan, klien kami sudah setuju. Sudah dihitung, tapi sampai saat ini faktur pembayaran dari BP Batam tidak keluar. Lantas, apa dasar klien kami membayar kalau bukan faktur tersebut?” tegasnya.
Zecky menegaskan, BP Batam telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan, PT DTL tidak sanggup membayar UWT. “Itu namanya pembohongan publik dan memutarbalikkan fakta sebenarnya,” pungkasnya. (RN)