BP Batam Tak Hormati Proses Hukum, Arogan Bongkar Paksa Hotel Purajaya Beach Resort - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Tak Hormati Proses Hukum, Arogan Bongkar Paksa Hotel Purajaya Beach Resort

03/Jul/2023 18:50
BP Batam Tak Hormati Proses Hukum, Arogan Bongkar Paksa Hotel Purajaya Beach Resort

Sisa bangunan Hotel Purajaya Beach Resort, Batam, yang dirobohkan. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pembongkaran yang dilakukan sepihak oleh BP Batam terhadap Hotel Purajaya Beach Resort, dinilai sebagai bentuk arogansi dengan alasan yang mengada-ngada. Bahkan, putusan pengadilan belum inkrah pun, BP Batam nekat melakukan pembongkaran.

“Saat ini, perkara belum inkrah, masih dalam tahap kasasi. Namun, pihak BP Batam sudah membongkar secara paksa,” kata Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya Beach Resort, DR (C) Zecky Alatas SH MH kepada BatamNow.com, Senin (03/07/2023) sore.

Kenapa BP Batam begitu ngebet membongkar Hotel Purajaya Beach Resort? Kuat dugaan itu atas desakan dari pihak yang lain yang diduga sudah memberi upeti ke BP Batam. Lantaran diduga sudah terima setoran, segala cara dilakukan BP Batam untuk mengambil lahan tersebut, sekalipun harus menabrak proses hukum yang masih berjalan.

Zecky mengatakan, permohonan kasasi sudah didaftarkan. “Karenanya sebelum pembongkaran, kami melayangkan dua kali somasi ke BP Batam yang isinya mengingatkan BP Batam tidak sewenang-wenang membongkar dan menghancurkan milik klien kami,” terangnya.

Namun, dengan arogansinya, BP Batam tidak mengindahkan somasi tersebut. Pembongkaran pun dilakukan. BP Batam dicap bukan saja tidak taat hukum, tapi juga mengabaikan nilai kemanusiaan.

“Bangunan hotel itu ada izinnya dan dibangun dengan uang pribadi, bukan metik di pohon. Kecuali kalau BP Batam mau kasih uang untuk membangun kembali, silakan saja dirobohkan,” tegas Zecky.

Baca Juga:  Dari Temuan BPK di LHP 2021, Tampaknya Mengurus Reklame Saja BP Batam Tak Becus

Dia menepis tudingan BP Batam yang mengatakan PT DTL tidak sanggup membayar uang wajib tahunan (UWT). “Pihak BP Batam, melalui humasnya mengatakan, PT DTL tidak sanggup membayar UWT. Itu sangat mengada-ngada dan tidak sesuai fakta dan bukti. Faktanya, kami sebagai pemilik yang sudah 30 tahun menguasai lahan dan bangunan tersebut, tidaklah mungkin kami tidak mau memperpanjang,” jelasnya.

Sisa bangunan Hotel Purajaya Beach Resort, Batam, yang dirobohkan. (F: ist)

Diungkapkan Zecky, kliennya datang untuk presentasi business plan dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan, termasuk untuk proses perpanjangan. “Klien kami sudah mengajukan surat untuk memperpanjang kontrak kerja sama bisnis dan juga untuk pembayaran berapa denda dan juga UWT sesuai Undang-Undang,” paparnya.

Yang ada, sambungnya, klien Zecky merasa dibohongi karena dijanjikan lahan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain. “Soal pembayaran tahunan, klien kami sudah setuju. Sudah dihitung, tapi sampai saat ini faktur pembayaran dari BP Batam tidak keluar. Lantas, apa dasar klien kami membayar kalau bukan faktur tersebut?” tegasnya.

Zecky menegaskan, BP Batam telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan, PT DTL tidak sanggup membayar UWT. “Itu namanya pembohongan publik dan memutarbalikkan fakta sebenarnya,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Proyek IPAL Mangkrak? Tambal Sulam Eks Galian Pipa Meresahkan, Warga: BP Batam Justru Membangun Masalah

Berita Selanjutnya

Kartel dan Monopoli Diduga Penyebab Kenaikan Biaya Pengiriman Kontainer 2021-2023

Berita Selanjutnya
Auto Gate System Error di Pelabuhan Batu Ampar. Ribuan Kontainer Menumpuk. Sopir Terpaksa Tabrak Portal

Kartel dan Monopoli Diduga Penyebab Kenaikan Biaya Pengiriman Kontainer 2021-2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com