BatamNow.com, Jakarta – Sidang perdana judicial review Undang-Undang (UU) Omnibus Law No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan digelar pada Selasa (24/11/2020). Sidang perdana akan dijadwalkan untuk pemeriksaan berkas.
Meski demikian, kalangan buruh menaruh rasa pesimistis terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Para buruh mengaku ragu MK akan mengabulkan permohonan para buruh terkait UU Cipta Kerja, untuk pembatalan UU tersebut.
“Kami akui, tanpa bermaksud menjelek-jelekkan, kami akui ada keraguan terhadap proses judicial review,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Senin (23/11/2020).
Dilansir CNBC Indonesia, sidang perdana judicial review Undang-Undang (UU) Omnibus Law No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan digelar pada Selasa (24/11/2020). Sidang perdana akan dijadwalkan untuk pemeriksaan berkas.
Meski demikian, kalangan buruh menaruh rasa pesimistis terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Para buruh mengaku ragu MK akan mengabulkan permohonan para buruh terkait UU Cipta Kerja, untuk pembatalan UU tersebut.
“Kami akui, tanpa bermaksud menjelek-jelekkan, kami akui ada keraguan terhadap proses judicial review,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Senin (23/11/2020).(*)