Alibi Kurang Perhatian Suami, Istri Siri Tega Aniaya Anak Sendiri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Alibi Kurang Perhatian Suami, Istri Siri Tega Aniaya Anak Sendiri

24/Nov/2020 06:16
Alibi Kurang Perhatian Suami, Istri Siri Tega Aniaya Anak Sendiri

Ilustrasi penganiayaan terhadap anak. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Tangerang Selatan – Seorang perempuan berinisial LQR (24) ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Pelaku tega menganiaya putrinya sendiri karena kesal lantaran sang suami lebih perhatian ke istri pertamanya.

Dilansir detikcom, kasus ini terkuak setelah video penganiayaan yang dilakukan pelaku viral di media sosial. Dalam sebuah rekaman video itu, pelaku menenggelamkan kepala anaknya ke dalam ember berisi air selama beberapa detik.

Pelaku melakukannya berulang kali. Dia melakukan perbuatan keji itu sambil merekamnya dengan kamera ponsel.

Video itu menyorot perhatian publik sehingga polisi turun tangan. Usut punya usut, peristiwa itu terjadi pada Kamis, (26/06/2020) 1silam.

Meski begitu, polisi menangkap pelaku pada November 2020 dan menetapkannya sebagai tersangka. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena kesal lantaran suaminya lebih memperhatikan istri pertama.

“Tersangka selaku istri siri kesal dengan suaminya karena lebih perhatian kepada istri pertamanya dibandingkan dengan tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Ditenggelamkan 10 Detik

AKBP Iman mengujarkan, korban adalah anak kandung pelaku hasil pernikahan dengan suaminya. Pelaku diketahui menikah secara siri dengan sang suami.

“Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri,” kata Iman.

Penganiayaan itu terjadi di kediaman pelaku di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (25/06/2020) silam. Pelaku menyiksa anaknya sendiri di kamar mandi.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan itu sambil merekamnya dengan kamera ponsel.

“(Pelaku) memasukkan kepala korban ke dalam ember warna hijau yang berisi air selama sekitar 10 detik sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri tersangka memegang handphone untuk merekam perbuatan yang tersangka lakukan kepada korban,” jelas AKP Angga.

Video itu lalu dikirimkan ke suaminya, dengan maksud agar sang suami lebih memperhatikannya. Namun hal itu justru membuat sang suami marah besar hingga keduanya terlibat percekcokan.

Pelaku juga menyebarkan video kekerasan itu melalui akun media sosial miliknya. Tidak hanya pelaku, sang suami juga menyebarkannya di media sosial.

Sebar Video Kekerasan di Medsos

Video kekerasan terhadap balita itu viral di media sosial. Ternyata, video itu disebarkan oleh pelaku dan juga suaminya.

“Suami dan dia sendiri (pelaku) yang menyebarkannya. Kalau suaminya menyebarkan itu tujuannya untuk mengingatkan bahwa perbuatan pelaku ini salah,” kata AKBP Iman.

Sedangkan pelaku sendiri menyebarkan video kekerasan kepada anaknya itu, bertujuan agar mendapatkan perhatian dari sang suami.

Atas perbuatan sang suami yang menyebarkan video kekerasan itu, AKBP Iman Setiawan mengatakan bahwa sang suami bisa saja dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau UU ITE kita sedang berproses dan kondisi ini bertahap, kami akan mengarah ke suaminya yang upload itu,” sebut Iman.

Meski begitu, polisi tak serta merta memproses sang suami dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

“Karena kalau suaminya kita proses juga, kasihan ke anaknya. Sebab setelah kejadian itu, anaknya diasuh sama suaminya. Ibunya kan kita tahan,” papar Iman.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Tangsel dengan jeratan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Berita Sebelumnya

“Jangan Tinggalkan Kita Raffa” Abangnya Sempat Pingsan di Rumah Sakit

Berita Selanjutnya

Bos Buruh Tak Percaya MK Bakal Loloskan Gugatan Omnibus Law

Berita Selanjutnya
Bos Buruh Tak Percaya MK Bakal Loloskan Gugatan Omnibus Law

Bos Buruh Tak Percaya MK Bakal Loloskan Gugatan Omnibus Law

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com