BatamNow.com – Skenario pemindahan (relokasi) warga Pulau Rempang, Kota Batam, ternyata dengan konsep bedol desa.
Sekitar 10 ribu warga di pulau itu akan dipindahkan semuanya ke Pulau Galang yang masih dalam gugusan Pulau Batam, Rempang dan Galang (Barelang).
Badan Pengusahaan (BP) Batam telah membuat mekanisme relokasi warga dari Pulau Rempang dampak dari rencana pembangunan Kawasan Rempang Eco-City.
Mekanisme pengadaan tanah relokasi itu dipaparkan dalam sosialisasi perdana BP Batam dengan warga Pulau Rempang-Galang, pada Jumat lalu, di Kedai Kopi Sumber Rezeki, Kelurahan Sembulang
Persyaratan bagi warga yang akan mendapat lapak relokasi di Pulau Galang: memiliki dokumen tanah di Pulau Rempang tahun 2003 ke bawah.
Dikonfirmasi BatamNow.com, Minggu (23/07/2023), Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Gerisman Achmad yang juga menjadi perwakilan warga 16 kampung tua di Rempang-Galang, kembali menegaskan, “Pada intinya warga tetap menolak direlokasi”.
Dalam sosialisasi pengembangan Kawasan Rempang Eco-City, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Mochamad Badrus menyampaikan mekanisme pengadaan tanah relokasi atau ganti rugi hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki dokumen yang terbit di bawah tahun 2003 sebagai bukti penguasaan dan pemanfaatan lahan di pulau asal.
Bentuk dokumen itu berupa surat keterangan dari lurah/kepala desa atau surat keterangan ahli waris.
Lantas Gerisman pun berkata tegas. Ia menyatakan bukti warga menguasai/memanfaatkan lahan di Pulau Rempang tak bisa hanya mengacu pada dokumen diterbitkan di bawah tahun 2003.
Alasannya, kampung tua di Pulau Rempang sudah berdiri sejak tahun 1834.
“Tidak bisa acuannya seperti itu. Katakanlah kita merdeka tahun 1945. Lalu ada peristiwa G30S PKI hingga pembersihannya itu kan sampai tahun berapa. Jadi warga waktu itu mana mikir surat tanah, tapi memikirkan bagaimana keselamatan jiwanya saja sudah untung,” terangnya.
Dalam sosialisasi Jumat (21/03) lalu, Mochamad Badrus mewakili BP Batam, menjelaskan kepada seluruh warga Pulau Rempang yang akan dipindah sudah disediakan lahan relokasi seluas sekitar 199 hektare di Pulau Galang.
Lokasinya di belakang Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 yang sudah tidak beroperasi lagi.
“Jadi ada sekitar 199 hektare yang disiapkan untuk nanti tempatan tanah. Nanti bisa dikomunikasikan siap ini. Nanti ada di belakang RSKI, di belakang RSKI, dan kebetulan itu adalah PL-nya aset BP Batam. Itu sudah punya BP Batam,” jelas Badrus dalam sosialisasi di Kelurahan Sembulang, Jumat (21/07).
Dalam sosialisasi yang sama, dijelaskan bahwa pengembangan Kawasan Rempang Eco-City hingga ke Pulau Galang di selatan Pulau Rempang, berbatasan laut.
Di sisi utara Pulau Galang, rencananya sebagai Kawasan Cagar Budaya (nomor 7 pada peta di bawah). Tak dijelaskan apakah tanah relokasi yang disediakan seluas 199 hektare itu berada di dalam atau luar kawasan ini.
Tak hadir dalam sosialisasi di Sembulang, Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi, sebelumnya, telah melaporkan lahan relokasi di Pulau Galang itu kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (12/07) di Jakarta.
“Bila masyarakat bersedia kita relokasi, kami sudah siapkan kavling seluas 200 meter persegi dengan rumah tipe 45 sebanyak 3.000 unit, kemudian kami sediakan juga Fasum dan Fasos, serta area kantor pemerintahan,” ujar Muhammad Rudi.
Warga Tak Punya Dokumen Cuma Dibantu Pemindahan
Sesuai materi dipaparkan dalam sosialisasi ‘Rencana Pengembangan Pulau Rempang sebagai Kawasan Rempang Eco-City oleh BP Batam, ATR/BPN, dan DLHK dalam Rangka Meningkatkan Iklim Ekonomi di Wilayah Kota Batam’, pengadaan tanah relokasi hanya bagi warga yang memiliki dokumen di bawah tahun 2003, sebagai bukti warga menguasai/memanfaatkan lahan.
Dokumen penguasaan tanah/lahan itu berupa surat keterangan izin tebas dari lurah/kepala desa, surat keterangan Tanah dari lurah/kepala desa, surat pernyataan penguasaan Tanah yang diketahui oleh lurah/kepala desa, dan/atau surat keterangan ahli waris.
BP Batam mengatur dua opsi bagi warga yang memiliki dokumen tersebut, yakni ganti kerugian tanah, tanaman dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku, atau tanah pengganti (relokasi).
Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki dokumen sesuai mekanisme itu hanya dibantu proses mobilisasi dan pemindahan. (D)