BatamNow.com, Jakarta – Dugaan persekongkolan atau konspirasi penggunaan lahan seluas 165 hektare di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, yang diduga dilakoni oleh BP Batam menguat. Bahkan kabarnya, sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kepri.
Konon, laporan tersebut sudah dilayangkan pada 8 Februari 2023 lalu. Dilanjutkan pada 20 Juli 2023 lalu, GNPK Kepri mendatangi KPK guna menyampaikan bukti tambahan.
Menanggapi hal tersebut, Dr (C) Zecky Alatas, praktisi hukum dan pengacara pemilik Hotel Hotel Purajaya Beach Resort (PBR), yang juga diduga mengalami penzoliman oleh BP Batam mengatakan, “Kalau memang dugaan tersebut benar adanya, KPK jangan ragu-ragu menangkap oknum BP Batam yang berbuat”.
Menurutnya, kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, langsung tangkap saja. “KPK tidak boleh tebang pilih. Harus panggil oknum tersebut untuk diperiksa. Juga panggil Kepala BP Batam ex-officio yang juga Wali Kota Batam. Pokoknya, siapapun yang terkait dan siapapun yang dibelakangnya, KPK tidak perlu takut,” seru Zecky kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (27/07/2023).
Zecky berkeyakinan KPK bertindak secara profesional dan mengedepankan asas equality before the law. “Sebagai lembaga anti rasuah, diharapkan KPK bisa bergerak menelusuri hal tersebut secara cermat. Tentu laporan yang masuk juga sudah memiliki bukti-bukti yang bisa didalami oleh KPK,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan terkait dugaan konspirasi lahan Bandara Hang Nadim di Batam. “Nanti akan saya cek. Namun, KPK tentu akan bekerja profesional dan tidak akan segan-segan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu permufakatan jahat, dalam hal ini korupsi,” tukasnya di Jakarta, hari ini, Kamis.
Diakuinya, banyak laporan yang masuk. Dan, setiap laporan yang masuk tentu akan dicek bukti-bukti yang diberikan, baru ditelaah oleh tim dan akan dilaporkan ke penyidik serta Pimpinan KPK.
Sebelumnya, Ketua GNPK Kepulauan Riau, Muhammad Agus Fajri mengaku, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti tambahan terkait adanya konspirasi dan indikasi korupsi dalam pengalokasian tanah di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim. “Setelah melakukan investigasi, kami juga berupaya menghubungi pihak penerima alokasi. Fakta yang kami temukan semakin terbuka adanya konspirasi yang memperkuat petunjuk adanya tindakan pidana korupsi dalam alokasi tersebut,” terangnya.
Dijelaskan, perusahan penerima alokasi lahan didirikan pada tanggal yang sama yakni, 20 September 2019 atau 6 hari sebelum Wali Kota Batam Muhammad Rudi dilantik sebagai Kepala BP Batam ex-officio pada Jumat, 27 September 2019. Lalu, keempat perusahan properti itu dikabarkan mengajukan permohonan pada kurun akhir tahun 2020 hingga 2021.
“Selanjutnya, secara berkala BP Batam menerbitkan Izin Prinsip pada akhir 2021 hingga awal 2022, serta Penetapan Lokasi diterbitkan pada awal hingga pertengahan 2022,” bebernya. (RN)