BatamNow.com – Sengkarut pelayanan distribusi air minum perpipaan di Batam masih berkepanjangan.
Kali ini, warga Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, menggelar aksi protes akibat aliran air yang kerap macet bahkan mati total selama berhari-hari.
Sebelumnya warga konsumen di berbagai kawasan lain di Batam juga mengalami kondisi serupa dan menggelar protes yang sama.
Dalam momen protes, warga menilai BP Batam selaku pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui Badan Usaha (BU) SPAM, gagal memenuhi hak dasar masyarakat, meskipun pelanggan telah menunaikan segala kewajiban pembayaran secara rutin.
“Air sering tidak mengalir, kadang mati total. Kami tetap bayar, tapi hak kami tidak dipenuhi,” keluh salah seorang warga saat aksi berlangsung.
Pelayanan buruk BP Batam tentu tak sesuai dengan perintah negara lewat amanah perundang-undangan.
BP Batam Klaim Kekurangan Anggaran
Menanggapi persoalan tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengakui adanya persoalan serius pada infrastruktur SPAM Batam.
Ia menyebut, BP Batam mengalami keterbatasan anggaran untuk revitalisasi instalasi dan jaringan air minum.
Menurut Ariastuty, perbaikan menyeluruh sistem SPAM membutuhkan waktu panjang dan diperkirakan baru dapat dituntaskan hingga akhir tahun 2026. Sementara kebutuhan air minun tak bisa menunggu sampai setahun.
Bahkan dikatakan perbaikan infrastruktur air minum membutuhkan biaya besar dan dilakukan bertahap.
Pernyataan yang dianggap meningungkan bagi masyarakat konsumen air minum.
PNBP Air Minum Tanpa Piutang, Dana Justru Mengendap
Pengakuan BP Batam soal keterbatasan anggaran dinilai janggal. Pasalnya, bisnis air minum BP Batam merupakan usaha tanpa piutang, karena pembayaran dilakukan langsung oleh pelanggan.
Pelanggan yang terlambat bayar tagihan pemakaian langsung di eksekusi: denda bahkan sambungan air diputus.
PNBP BP Batam dari penjualan air minum diperkirakan mencapai Rp 2 triliun sejak pengelolaan SPAM Batam diambil alih BP Batam sejak tahun 2020, pasca berakhirnya masa konsesi 25 tahun PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Lebih jauh, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BP Batam Tahun 2023 yang dirilis pada 2024, justru menemukan PNBP dari dagang air minum sebesar Rp 471,6 miliar mengendap dan tidak disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Dalam dokumen LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa: Pendapatan BU SPAM BP Batam sebesar Rp 471,6 miliar tidak dicatat sebagai komponen PNBP dalam LRA.
Dari jumlah tersebut, Rp 248,3 miliar belum disetorkan ke kas BP Batam sebagaimana ketentuan yang berlaku
Dana ratusan miliar rupiah itu disebut mengendap di satu rekening giro bersama, sementara di sisi lain pelayanan air kepada masyarakat justru memburuk.
Tahun 2024 PNBP SPAM BP Batam Capai Rp 812 Miliar
Sementara itu, masih berdasarkan laporan keuangan BP Batam yang diaudit BPK, sektor ini disebut menyumbang ratusan miliar rupiah setiap tahun. Realisasi BU SPAM sebagai sumber PNBP terbesar pada tahun 2024, mengungguli Direktorat Pengelolaan Pertanahan dan BU Pelabuhan.
Selama 2024, BP Batam lewat BU SPAM memperoleh Rp 812.505.526.522 dan Rp 618.123.179.032 di antaranya adalah dari KSO pengelolaan air minum.
Pendapatan BP Batam dari BU SPAM melejit sekitar Rp 700 miliar (naik 643,59 persen) dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 109.268.066.878.

Sementara Direktorat Pengelolaan Pertanahan dengan realisasi pendapatan Rp 672.142.061.665.
Sedangkan pendapatan BU Pelabuhan hanya Rp 410.823.324.416.
Alasan BP Batam: Untuk Peremajaan Pipa
Kepada auditor BPK, tahun 2024, Direktur Utama BU SPAM BP Batam menyampaikan bahwa pengendapan dana dilakukan untuk kebutuhan jangka panjang, yakni peremajaan jaringan pipa SPAM yang diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp 5 triliun, serta kebutuhan jangka pendek sekitar Rp 500 miliar.
Dana tersebut, menurut BP Batam, diendapkan demi kemudahan dan fleksibilitas pembiayaan, dan telah disepakati bersama mitra operasional, PT Air Batam Hilir (ABH).
Namun BPK menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Melanggar Sejumlah Aturan Keuangan Negara
BPK menyimpulkan bahwa pengendapan dana Rp 471,6 miliar tersebut tidak sesuai dengan:
- PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis aktual.
- PP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam yang mewajibkan pendapatan dilaporkan sebagai PNBP kepada Menteri Keuangan.
- PMK Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU.
- PMK Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.
Selain itu, BPK juga menemukan belanja SPAM sebesar Rp 223,3 miliar telah dicatat sebagai beban dan aset, namun belum dapat dilaporkan dalam LRA karena belum melalui mekanisme pengesahan belanja (SP3B).
Pelayanan air minum buruk di daerah yang diklaim kota modern FTZ Batam dengan dalih dana cekak.
Sementara dana mengendap dan keterbukaan total jumlah PNBP dari air minum selama empat tahun belum ada penjelasan terbuka dari BP Batam.
Ariastuty yang dikonfirmaai BatamNow.com, pada Jumat (23/01/2026) belum merespons. (A/Red)

