Polisi Serahkan Berkas 7 Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard ke Kejari Batam, Tidak Ditahan dan WNA Dicekal  - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Serahkan Berkas 7 Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard ke Kejari Batam, Tidak Ditahan dan WNA Dicekal 

by BATAM NOW
23/Jan/2026 17:00
Polisi Serahkan Berkas 7 Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard ke Kejari Batam, Tidak Ditahan dan WNA Dicekal 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Try Andrestian. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polisi menyerahkan berkas tujuh tersangka ledakan maut kedua Kapal MT Federal II di PT ASL Sipyard Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Kamis kemarin.

“Sekarang prosesnya masih tahap 1, berkasnya telah kami kirim ke kejaksaan pada Kamis 22 Januari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Try Andrestian, di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (23/01/2026).

Dari tujuh tersangka, empat orang warga negara asing (WNA), yakni inisial ADL dan NAC warga Singapura selaku manajer dan asisten manajer, DRAD warga Filipina sebagai manajer HSE, serta KDG warga Korea Selatan sebagai manajer komersial.

Lalu ada tiga WN Indonesia berinisial BSS, MS karyawan dan RPB selaku promotor HSE PT ASL Shipyard.

Kompol Debby mengatakan, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Enggak, tidak dilakukan penahanan. Karena kenapa? Yang pertama karena tersangka ini kooperatif. Terus yang kedua ada permohonan daripada kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi menurut KUHAP yang baru, kan ada kriteria-kriteria itu,” ujarnya usai konferensi pers.

Baca Juga:  Keselamatan Kerja Galangan Kapal Kerap Diabaikan Demi Efisiensi, Rikson Tampubolon: Harus Ada Tindakan Tegas

Debby mengatakan meski tidak ditahan, empat tersangka yang berstatus WNA dikenakan cegah tangkal (Cekal) keimigrasian.

“Kalau Cekal sudah pasti ada, Cekal karena kan ada WNA, Cekal terhadap tersangka ASL itu ada, tapi tidak kami lakukan penahanan dan untuk pencekalan ada perpanjangan jika waktunya habis,” ujarnya.

Diberitakan, ledakan kedua kapal Federal II di PT ASL Shipyard terjadi pada 15 Oktober 2025 menewaskan 14 pekerja.

Sebelumnya di tahun yang sama, kapal yang sama juga meledak pada 24 Juni dan menewaskan empat orang. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ledakan pertama dan kini dalam proses persidangan. (H)

Berita Sebelumnya

Indra Helmi Kembali Pimpin SMSI Kota Batam, Marganas Nainggolan: Jaga Marwah serta Independensi SMSI

Berita Selanjutnya

Pelayanan Air Buruk, BP Batam Cekak Dana: Apa Kabar PNBP Tersembunyi Rp 471,6 Miliar?

Berita Selanjutnya
Demo di BP Batam Memanas, Amsakar: Jangan Serang Personal, Li Claudia: Titipan dari Mana?

Pelayanan Air Buruk, BP Batam Cekak Dana: Apa Kabar PNBP Tersembunyi Rp 471,6 Miliar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com