BatamNow.com – Polresta Barelang menyita sekotak lebih berkas terkait lahan dari hasil penggeledahan di Kantor BP Batam, Rabu (21/08/2024).
Pantauan BatamNow.com di BP Batam, personel Satreskrim Polresta Barelang keluar dari lantai 2 Gedung Bida Utama sekira pukul 18.00 WIB, setelah 3 jam penggeledahan yang dimulai pukul 15.00.
Terlihat, mereka membawa sekotak (box container) berisi dokumen dan ada juga personel yang menenteng tumpukan dokumen lainnya.
Usai penggeledahan, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan kegiatan sore ini untuk mencari barang bukti demi penyidikan.
“Kami jelaskan dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang hari ini berdasarkan apa yang tadi dijelaskan bapak kapolres, tadi siang melakukan upaya penggeledahan tentunya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada wartawan di depan Gedung Bida BP Batam, Rabu (21/08) sore.
“Jadi hari ini apa yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan lakukan penyitaan,” lanjutnya.
AKP Giadi belum mau berkomentar banyak terkait kasus yang disidik Polresta Barelang. “Setelah ini kita akan menuju kantor. Nanti kami jelaskan lagi ya,” pungkasnya.
Ditanya berapa banyak berkas yang diamankan, Giadi hanya menjawab, “Nanti saja ya”.
Sebelum ia meninggalkan lokasi, wartawan media ini memastikan lokasi penggeledahan di Gedung BP Batam. “Lantai 2, ruang arsip lahan,” katanya, kepada BatamNow.com.
Siaran pers BP Batam menyebut, giat Polresta Barelang ini terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Pengalokasiannya sejak tahun 2015.
Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.
Di mana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.
Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya. (D)