BatamNow.com – Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Ir Anang Muchlis menegaskan air yang dialirkan SPAM lewat perpipaan ke warga seharusnya air minum.
Namun para pejabat Badan Usaha (BU) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Badan Pengusahaan (BP) Batam justru kerap menyebut air bersih. Sedangkan dalam 2 rilis terakhir soal SPAM, kata yang dipakai dalam publikasi adalah “air“.
Apakah memang air yang dialirkan BP Batam ke masyarakat pelanggan bukan dengan standar air minum, ini menjadi pertanyaan yang dijawab BP Batam.
Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara di Kepri, Panahatan SH pun mempertanyakan sekaligus memprotes keras mengapa BP Batam yang menyebut nomenklatur air bersih, bukan air minum.
Panahatan bukan tanpa alasan, sebab semua perundang-udangan terkait air perpipaan yang dialirkan ke masyarakat pelanggan atau rumah tangga harusnya dengan standar air minum.
SPAM adalah akronim dari Sistem Penyediaan Air Minum. Artinya pengelola SPAM menyediakan dan mengalirkan air minum, bukan air bersih. Itu perintah Negara lewat perundang-undangan.
Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 menyebut, “Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif”.
“Saya mau tanya BP Batam dan perusahaan pengelola SPAM Batam mitra operasional dan perawatan, yakni PT ABH apakah Anda itu mengalirkan ke pelanggan sebagai air bersih atau air saja dan atau air minum, ini harus jelas yang mana satu?” kata Panahatan.
Seperti biasanya para pejabat BU SPAM Batam termasuk Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait nyaris tak pernah menyebut air minum utamanya terkait publikasi aliran perpipaan itu.
Apalagi di tengah parahnya derita pelanggan dengan jumlah masif yang terdampak dari berkepanjangannya pelayanan buruk pengelola SPAM BP Batam, publikasi Humas BP Batam hampir selalu menyebut air bersih atau air.
“Dengan menggunakan nomenklatur yang tak tepat, nanti BP Batam bisa dituding melakukan pembohongan dan pembodohan publik, harusnya justru mengedukasi publik dengan nomenklatur yang pas,” lanjut Panahatan lagi.
Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 tentang SPAM dan Permenkes, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Dapat diartikan bisa setara dengan kualitas air minum dalam kemasan.
Pasal (1) ayat (3) PP 122 Tahun 2015 tentang SPAM menyebut, kebutuhan pokok air minum sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, peturasan dan ibadah.
Demikian juga dalam PP 41 Tahun 2021 tetang KPBPB, Pasal 26 ayat (1), Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum, dst.
Sementara pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 3 Tahun 2023, memang ada disebutkan air bersih tapi itu merupakan air baku yang digunakan dalam proses industri.
Lalu Pasal 1 ayat (8) Perka BP Batam 3/2022 menjelaskan bahwa Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum langsung.
Dan pada Lampiran III Perka BP Batam 3/2023, yang ditagih kepada pelanggan (konsumen) adalah pemakaian berdasarkan tarif air minum per meter³.
Dua beleid itu diteken Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada 14 Januari 2022.
Anang Muchlis menegaskan, “Sekarang nomenklatur yang digunakan adalah air minum, bukan air bersih”.
Dia juga mengingatkan semua pihak dan instansi pengelola SPAM agar mensosialisasikan penyebutan air minum ini.
Anang di mana-mana, kala menjadi pembicara selalu menyebutkan air minum. “Kalau ada yang mengatakan air bersih, pasti akan saya luruskan. Saya selalu mensosialisasikan penggunaan kata air minum, bukan air bersih,” akunya kepada BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (12/07/2023).
Dikatakan, dalam berbagai konvensi internasional pun yang dikenal sekarang air minum, bukan air bersih lagi. “Sebab air minum itu dipastikan harus bersih dan sehat untuk dikonsumsi, sementara air bersih belum tentu sehat dikonsumsi,” urainya.
Istilah air bersih itu, sambung Anang, kalau tidak salah muncul di UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Regulasi itu sudah dicabut dan diganti dengan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Lalu, muncul UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Munculnya istilah air minum sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Demikian juga dalam PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Berefek Tidak Baik Jika Bermasalah Hukum
Kata Anang Muchlis, tumpang tindihnya antara istilah antara air bersih dan air minum bisa berefek tidak baik serta menjadi celah, bila tersangkut masalah hukum.
Konsekuensinya juga serius karena juga meyangkut hal yang mendasar atas jaminan kesehatan air minum yang diakses dan dikonsumsi warga.
Jaminan kesehatan air minum dijabarkan detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan PP 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan. (Akan diulas berita selanjutnya)
Tapi tentang air bersih sama sekali tak diatur, juga tak disebut dalam peraturan perundang-undangan yang dipaparkan tadi.
Berulang redaksi BatamNow.com mengonfirmasi Direktur BU SPAM BP Batam Denny Tondano, Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait dan mitra operasionalnya PT ABH konsorsium PT Moya Indonesia dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) soal penyebutan air bersih, namun tak ada respons.
Upaya konfirmasi ini untuk memastikan, karena dalam pantauan redaksi BatamNow.com banyak menuding BP Batam seperti melakukan pembohongan publik atas penyebutan air bersih yang seharusnya air minum.
“Harusnya BP Batam sebagai regulator maupun mitranya pengelola SPAM berkewajiban meluruskan dan mengedukasi publik yang juga kerap menyebut air bersih, bukan justru memberi contoh yang tak baik,” ujar Panahatan. (red)
Bagaimana jaminan negara atas kesehatan air perpipaan yang dialirkan SPAM Batam ke masyarakat, apakah terlaksana dengan baik sesuai parameter-parameter yang ditentukan perundang-undangan dan Permenkes?
Ulasannya pada laporan BatamNow.com berikutnya.