Bareskrim Polri Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bareskrim Polri Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

09/Agu/2023 16:58
Bareskrim Polri Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamaruddin Simanjuntak. (F: Facebook)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Melalui surat ketetapan Nomor: S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agustus 2023, yang diteken oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamaruddin dijadikan tersangka karena dinilai dengan sengaja membuat keonaran di dalam masyarakat dengan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Juga dinilai sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Dijelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada laporan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 3 Juli 2023 dan resume singkat pada 28 Juli 2023. “Sudah ada dua alat bukti dan laporan gelar perkara yang dilakukan sebelum penetapan tersangka tersebut,” kata Vivid, di Mabes Polri, Rabu (09/08/2023).

Vivid menambahkan, akibat perbuatannya, Kamaruddin dituduhkan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Dirinya tidak merinci, terkait kasus apa penetapan tersangka tersebut. Namun dari hasil penelusuran diketahui, bahwa hal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, soal pengelolaan dana Rp 300 triliun.

Baca Juga:  Sebut Ada Dirut BUMN Kelola Rp 300 Triliun untuk Persiapkan Capres 2024, Kamaruddin: Hati-hati Memilih!

Kosasih melaporkan Kamaruddin ke polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 September 2022.

Ketika itu, Kamaruddin yang menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua ini, juga menyatakan Kosasih memiliki banyak istri gaib yang langsung dibantah oleh kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo.

Dalam kanal YouTube Realita TV, Kamis, 25 Agustus 2022, Kamaruddin mengatakan, Dirut PT Taspen mengelola dana Rp 300 triliun untuk keperluan pencalonan presiden (capres) 2024. Menurutnya, uang ratusan triliun rupiah itu dikelola Kosasih bersama wanita-wanitanya. Para wanita itu disebut dipacari hingga dinikahi Kosasih secara gaib sesuai agama sang kekasih. (RN)

Berita Sebelumnya

Polda Kepri Kuntit Terus DPO Johanis dengan Thedy Johanis di Singapura, Wanita HW Diperiksa

Berita Selanjutnya

Kejagung Terbuka Periksa Wali Kota Batam, Kapuspenkum: Penyidik yang Jadwalkan

Berita Selanjutnya
Tim Kejagung Turun ke Batam Lacak Aset Surya Darmadi

Kejagung Terbuka Periksa Wali Kota Batam, Kapuspenkum: Penyidik yang Jadwalkan

Comments 1

  1. Ping-balik: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Penyiaran Berita Bohong - Indonesia News Now (NewsNow.ID)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com