Menteri Bahlil Beri Sinyal Warga Rempang Tetap Direlokasi, Akademisi: Tidak Adil Perencanaan Dilakukan Sepihak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menteri Bahlil Beri Sinyal Warga Rempang Tetap Direlokasi, Akademisi: Tidak Adil Perencanaan Dilakukan Sepihak

by BATAM NOW
14/Agu/2023 15:34
Akademisi: BP Batam yang Bertugas Mencari Investor Bukan ‘Dititip’ ke Pihak Lain

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Assoc Prof Dr M Syuzairi MSi. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa seluruh warga di Pulau Rempang, Galang, Batam, yang terdampak pengembangan Eco-City tetap direlokasi.

“Itu adalah salah satu cara yang harus kita lakukan untuk investasi ini jalan, karena kalau tidak investasinya lari ke negara lain,” kata Bahlil menjawab pertanyaan wartawan apakah relokasi tetap dilakukan.

Sebelum statement-nya itu, Bahlil menyebut harus dicari win-win solution terhadap pengembangan kawasan Rempang Eco-City.

Itu disampaikan Bahlil saat wawancara door stop usai rapat koordinasi pembahasan rencana investasi Rempang yang dilakukan di Hotel Marriott Harbour Bay, Batu Ampar, Minggu (14/08/2023) sore.

Bahlil bersama rombongan termasuk Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengunjungi Kelurahan Sembulang di Pulau Rempang pada Minggu (14/08) siang. Kunjungan itu diwarnai unjuk rasa warga ang menyampaikan penolakan reklamasi.

Kemudian Bahlil meminta tiga perwakilan warga Rempang untuk melakukan pertemuan tertutup. Ketiga orang itu Rizal, Egoi dan Syamsuddin, menyatakan telah menyampaikan keluhan mereka dan Menteri Investasi mengatakan akan mempertimbangkannya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (memegang mikrofon) menerima kedatangan warga Pulau Rempang, di depan Kantor Camat Galang, Batam, Minggu (13/08/2023). (F: BatamNow)

Merespons pernyataan Bahlil itu, akademisi Assoc Prof Dr M Syuzairi MSi menilai yang disampaikan Menteri Investasi itu bukanlah win-win solution. “Tapi pengingkaran statement yang beliau ucapkan pada saat pertemuan dengan masyarakat,” kata dosen aktif di Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang ini kepada BatamNow.com.

Menurut Syuzairi yang diberikan kuasa oleh warga Rempang untuk membela masyarakat di sana, sangat tidak adil kalau perencanaan kawasan Rempang Eco-City dilakukan sepihak.

Seperti diberitakan, warga Pulau Rempang setuju atas pengembangan itu namun mereka tak mau direlokasi dari kampung yang mereka huni turun-temurun sejak 1834. Kabar penggusuran itu pun, aku mereka, diketahui dari media pemberitaan.

Pria yang pernah menjabat Asisten I Pemerintah Kota Batam pada 2018 itu memaparkan beberapa tahapan yang seharusnya dilalui dalam perencanaan pengembangan kawasan Rempang Eco-City:

  1. Perlu pembuktian fisik hak penguasaan fisik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menghargai hak lama masyarakat dijamin dalam UU.
  2. Mempertanyakan MoU tahun 2004 yang melibatkan PT MEG apakah sudah sesuai dengan syarat perjanjian yang harus melibatkan kementerian Kehutanan dan juga adanya perkampungan lama termasuk luasan kerjasama yang meliputi satu pulau termasuk kedudukan hukum saat itu belum ada kewenangan HPL BP yang bersertifikat.
  3. Perlu ada kajian dari 16 titik kampung lama, mana kampung yang terdampak dan segera direlokasi dan tentu ada juga kampung lama yang tetap dipertahankan sebagai bentuk penghormatan keinginan masyarakat yang tidak bersedia dipindahkan.
  4. Bagaimana pola pengadaan lahan tentu harus mengikuti skema pengadaan tanah berdasarkan UU, yaitu musyawarah mufakat, libatkan lembaga appraisal atau skema pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan dengan kewajiban ganti rugi, ini semua butuh waktu.
  5. Anggaran ganti rugi kalau dari APBN/D tentu harus dibahas bersama DPR dan kalau berasal dari BP tentu dengan penggunaan pola BLU dapat diterapkan tetapi apakah cukup dan dapat dibenarkan sesuai mekanisme ganti rugi skema pengadaan tanah– dalam hal ini yang mungkin adalah pola kemitraan dengan masyarakat dan beban ganti rugi yang menjadi tanggung jawab penerima PL sesuai skema ganti rugi.
Baca Juga:  Terima Warga Rempang, DPR Siap Cek Lokasi ke Batam dan Pertanyakan Kementerian ATR/BPN

“Berkaitan dengan tahapan di atas, sepertinya harus menjadi catatan bagi pemerintah terkait kegiatan investasi yang tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan dalam Undang-Undang dan bukan berarti rencana investasi akan alami kendala karena memang harus disiapkan secara matang,” jelas Syuzairi.

Selain itu, lanjutnya, perlu dijelaskan juga soal lahan yang disiapkan apakah benar sudah clear and clean bersertifikat hak Pengelolaan Lahan (HPL). “Rumah yang disiapkan dari anggaran mana? Apakah sudah ada rumah contoh, cukup waktu untuk relokasi, bagaimana nasib penghasilan mereka, bagaimana data kependudukan, bagaimana anak- anak yang sekolah, bagaimana psikologi masyarakat,” urainya

“Ini semua perlu dipikirkan karena yang akan direlokasi adalah manusia yang punya akal pikiran,” tegas Syuzairi.

Ia berpesan seharusnya masyarakat terdampak tetap dilibatkan dalam pembahasan perencanaan pengembangan oleh BP Batam yang mestinya juga menjadi atensi Pemerintah Kota Batam dengan melibatkan DPRD kota termasuk DPRD provinsi.

“Mengapa terjadi hiruk pikuk masyarakat tolak relokasi karena ini ada kesalahan dari BP dalam menyampaikan rencana pengembangan Relang. Seharusnya fokus lahan untuk peruntukan pabrik kaca dan tenaga surya jangan merambah ke mana-mana dulu,” pungkasnya.

Diberitakan, PT Makmur Elok Graha (MEG) mendapat hak atas lahan seluas 17.000 hektare dari BP Batam di satu Pulau Rempang plus sebagian Pulau Galang (Relang). Awalnya disebut pengembangan kawasan tersebut dengan investasi Rp 381 triliun.

Namun ternyata, investasi dimulai dengan kolaborasi PT Makmur Elok Graha dengan Xinyi International Investments Limited (Xinyi Group) perusahaan besar asal Cina.

Lewat seremoni Jumat (28/07/2023), di Chengdu, China, PT MEG menandatangani nota kesepakatan (MoA) dengan Xinyi Group yang bakal berinvestasi US$ 11,5 miliar atau Rp 172,5 triliun di kawasan Rempang Eco-City itu.

Nota kesepakatan yang diteken bersama itu terkait kerja sama penggunaan lahan di wilayah Rempang untuk pengembangan Photovoltaic Solar Industrial Park (PSIP). (red)

Berita Sebelumnya

Petualangan Wisata Kuliner: Menjelajah Kuliner Lokal dengan Gaya Unik

Berita Selanjutnya

YLBHI dan WALHI Kecam Penjemputan Paksa Gerisman Warga Rempang, Minta Kapolri Tindak Tegas

Berita Selanjutnya
Polisi Datangi Rumah Gerisman Ahmad di Rempang, Warga Protes Keras Penjemputan

YLBHI dan WALHI Kecam Penjemputan Paksa Gerisman Warga Rempang, Minta Kapolri Tindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com