YLBHI dan WALHI Kecam Penjemputan Paksa Gerisman Warga Rempang, Minta Kapolri Tindak Tegas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

YLBHI dan WALHI Kecam Penjemputan Paksa Gerisman Warga Rempang, Minta Kapolri Tindak Tegas

Desak Pengembangan Rempang Dibatalkan Kalau Korbankan 10 Ribu Masyarakat Tempatan

14/Agu/2023 16:25
Polisi Datangi Rumah Gerisman Ahmad di Rempang, Warga Protes Keras Penjemputan

Gerisman Ahmad (baju putih) memberikan penjelasan kepada pria mengaku Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKP Ikhtiar Nazara (kaos merah), di depan rumahnya di Pantai Melayu, Pulau Rempang, Batam, Minggu (13/08/2023). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI) dan Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) mengecam upaya penjemputan paksa Gerisman Ahmad warga Rempang oleh pihak yang mengaku dari Unit Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (13//08/2023) kemarin.

“Selain itu, kami menilai bahwa tuduhan – tuduhan pidana berlapis terhadap warga hanyalah mencari – cari kesalahan karena berhubungan dengan penolakan warga atas rencana proyek pembangunan kawasan Pulau Rempang yang dikelola menjadi kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata,” jelas rilis bersama YLBHI dan WALHI.

Upaya penjemputan paksa terhadap Gerisman yang selama ini kooperatif memenuhi undangan klariikasi dari Polda Kepri, dinilai sebagai upaya intimidasi hukum dan kriminalisasi terhadap warga negara yang memperjuangkan hak hidup dan mengembangkan diri secara kolektif yang dilindungi oleh konstitusi Pasal 28C UUD 1945.

“Kami mengingatkan kepada Polda Kepri bahwa penegakan hukum dengan mencari-cari kesalahan warga negara merupakan fiktif trial (peradilan fiktif/sesat) dan hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, berupa: bebas dari penangkapan sewenang – wenang, bebas dari perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, hak untuk diperlakukan secara manusiawi, perlakuan yang sama di depan hukum, pemeriksaan yang adil, hak untuk membela diri dan hak atas prinsip praduga tak bersalah (presumtion of innocence),” jelas rilis tersebut.

Untuk itu, YLBHI dan WALHI mendesak agar:

  1. Kapolri untuk menindak tegas anggota Polda Kepri atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri;
  2. Kapolda Kepri untuk menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap warga di Rempang-Galang Kota Batam;
  3. Komnas HAM RI agar segera mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Kota Batam untuk menghentikan rencana penggusuran warga dan terhadap Polda Kepri untuk menghentikan upaya kriminalisasi warga;
  4. Presiden RI dan DPR RI untuk membatalkan rencana proyek pembangunan kawasan perdagangan, jasa, industri dan pariwisata di Rempang-Galang Kota Batam karena akan mengorbankan 4.000 KK atau 10.000 jiwa Masyarakat Adat Tempatan.
Baca Juga:  Ada 'Lord' Luhut di Balik Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut?

Diberitakan media ini, rumah Gerisman di Pantai Melayu didatangi oleh seorang pria berpakaian bebas yang mengaku bernama Nazara sebagai Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (13/08) pagi.

Pagi itu, Gerisman hendak mengikuti zikir dan doa bersama di lapangan sepakbola di Kelurahan Sembulang. Namun belum sempat ia berangkat, datang pihak yang mengaku dari Polda Kepri itu dan hendak membawanya. Ia ditemani beberapa orang berpakaian bebas dengan mengendarai 3 mobil.

Namun kemduain puluhan warga Rempang berdatangan dan memprotes bahwa mereka tidak mau Gerisman dibawa.

Akhirnya, penjemputan Gerisman urung dilakukan.

Sebelum rombongan pria mengaku Kanit Jatanras itu meninggalkan Pantai Melayu, datang beberapa personel Polsek Galang dan Satbrimob Polda Kepri.

Di teras rumahnya, Gerisman menjelaskan terkait upaya penjemputan yang dialaminya kepada Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral dan personel Satbrimob Polda Kepri. Setelah itu, mereka pulang.

Ketika ditanyai terkait kedatangan mereka ke rumah Gerisman, Kapolsek Galang dan seorang personel Satbrimob Polda Kepri menyebut musababnya hanya karena mendapat informasi adanya keramaian warga di Pantai Melayu. (*)

Berita Sebelumnya

Menteri Bahlil Beri Sinyal Warga Rempang Tetap Direlokasi, Akademisi: Tidak Adil Perencanaan Dilakukan Sepihak

Berita Selanjutnya

Hujan Deras Satu Jam, Banjir di Jalan Lebar Simpang Kepri Mall

Berita Selanjutnya
Hujan Deras Satu Jam, Banjir di Jalan Lebar Simpang Kepri Mall

Hujan Deras Satu Jam, Banjir di Jalan Lebar Simpang Kepri Mall

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com