BatamNow.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI) dan Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) mengecam upaya penjemputan paksa Gerisman Ahmad warga Rempang oleh pihak yang mengaku dari Unit Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (13//08/2023) kemarin.
“Selain itu, kami menilai bahwa tuduhan – tuduhan pidana berlapis terhadap warga hanyalah mencari – cari kesalahan karena berhubungan dengan penolakan warga atas rencana proyek pembangunan kawasan Pulau Rempang yang dikelola menjadi kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata,” jelas rilis bersama YLBHI dan WALHI.
Upaya penjemputan paksa terhadap Gerisman yang selama ini kooperatif memenuhi undangan klariikasi dari Polda Kepri, dinilai sebagai upaya intimidasi hukum dan kriminalisasi terhadap warga negara yang memperjuangkan hak hidup dan mengembangkan diri secara kolektif yang dilindungi oleh konstitusi Pasal 28C UUD 1945.
“Kami mengingatkan kepada Polda Kepri bahwa penegakan hukum dengan mencari-cari kesalahan warga negara merupakan fiktif trial (peradilan fiktif/sesat) dan hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, berupa: bebas dari penangkapan sewenang – wenang, bebas dari perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, hak untuk diperlakukan secara manusiawi, perlakuan yang sama di depan hukum, pemeriksaan yang adil, hak untuk membela diri dan hak atas prinsip praduga tak bersalah (presumtion of innocence),” jelas rilis tersebut.
Untuk itu, YLBHI dan WALHI mendesak agar:
- Kapolri untuk menindak tegas anggota Polda Kepri atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri;
- Kapolda Kepri untuk menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap warga di Rempang-Galang Kota Batam;
- Komnas HAM RI agar segera mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Kota Batam untuk menghentikan rencana penggusuran warga dan terhadap Polda Kepri untuk menghentikan upaya kriminalisasi warga;
- Presiden RI dan DPR RI untuk membatalkan rencana proyek pembangunan kawasan perdagangan, jasa, industri dan pariwisata di Rempang-Galang Kota Batam karena akan mengorbankan 4.000 KK atau 10.000 jiwa Masyarakat Adat Tempatan.
Diberitakan media ini, rumah Gerisman di Pantai Melayu didatangi oleh seorang pria berpakaian bebas yang mengaku bernama Nazara sebagai Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (13/08) pagi.
Pagi itu, Gerisman hendak mengikuti zikir dan doa bersama di lapangan sepakbola di Kelurahan Sembulang. Namun belum sempat ia berangkat, datang pihak yang mengaku dari Polda Kepri itu dan hendak membawanya. Ia ditemani beberapa orang berpakaian bebas dengan mengendarai 3 mobil.
Namun kemduain puluhan warga Rempang berdatangan dan memprotes bahwa mereka tidak mau Gerisman dibawa.
Akhirnya, penjemputan Gerisman urung dilakukan.
Sebelum rombongan pria mengaku Kanit Jatanras itu meninggalkan Pantai Melayu, datang beberapa personel Polsek Galang dan Satbrimob Polda Kepri.
Di teras rumahnya, Gerisman menjelaskan terkait upaya penjemputan yang dialaminya kepada Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral dan personel Satbrimob Polda Kepri. Setelah itu, mereka pulang.
Ketika ditanyai terkait kedatangan mereka ke rumah Gerisman, Kapolsek Galang dan seorang personel Satbrimob Polda Kepri menyebut musababnya hanya karena mendapat informasi adanya keramaian warga di Pantai Melayu. (*)