News Analysis
BatamNow.com – Berkali Presiden Jokowi menginstruksikan dan meminta seluruh masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 yang masih sangat rawan.
Namun pengusaha Food Court (FC) Utama 98 di Batam ini berani-beraninya melawan Instruksi Presiden, Panglima dan Maklumat Kapolri.
Munculnya pelanggaran prokes oleh Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta sempat memperkeruh polemik nasional, hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya bagi aparat penegak hukum, terkhusus di Batam.
Apalagi kasus pelanggaran prokes di Jakarta itu mengusik Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman “pasang badan” menghadapi protes dari sekelompok orang, setelah Polri dianggap “kecut” menegakkan prokes pada acara Maulid Nabi, saat itu.
Untuk kasus pelanggaran prokes di Batam oleh pengusaha yang “petentengan” menggelar “konser” DJ dan mengumpulkan kerumunan massa, hendaknya benar-benar diusut tuntas oleh jajaran Kepolisian Kepri maupun Batam.
Masalah ini, masalah serius dalam konteks berbangsa dalam eskalasi politik nasional terkini. Polisi harus mengusut tuntas dan benar-benar tuntas, tanpa pandang bulu.
Masalah ini tak bisa diselesaikan hanya di lapangan golf atau di ruangan lain selain di ranah penegakan hukum yang berkeadilan.
Tindakan gelaran acara DJ itu dilakukan dengan sengaja apalagi digelar dua hari.
Mengapa ini bisa terjadi di depan aparat Gugus Tugas Covid-19 di daerah? Siapa itu pengusaha AT?
Dari aspek niat saja sudah ada unsur kesengajaan menularkan virus Covid-19 yang dapat membunuh banyak orang.
Di sisi lain, justru prokes diterapkan ketat kepada siapapun dan dengan menghabiskan dana negara yang bersumber dari rakyat.
Sebagaimana pelanggaran prokes di Batam yang viral itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap AT, pemilik Food Court Utama 98, Selasa (24/11/2020) sore.
Penangkapan ini dilakukan karena pemilik tempat hiburan ini menggelar acara dan mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Kawasan FC pun disegel demi pengusutan.
Tindakan hukum untuk pengusaha makanan ini harus benar-benar ditegakkan dan hukum menjadi panglima di negeri ini.
Tindakan hukum dari aparat hukum yang tegas harus dengan konkrit dijalankan agar tak muncul pihak yang merasa diperlakukan tidak adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Ingat pesan yang disampaikan FPI-GNPF U-PA 212 melalui keterangan resmi kepada wartawan.
Saat memberi pernyataan akan ditundanya acara reuni 212 pada 2 Desember 2020 di Jakarta.
FPI mundur selangkah. Mereka menerima arahan dari pemerintah apalagi dari pihak Pangdam Jaya.
Namun pihak FPI menyatakan syarat, apabila terjadi pelanggaran prokes oleh kelompok manapun di Indonesia, FPI cukup alasan untuk menggelar acara reuni itu, tanpa halangan oleh siapapun.
Mereka siap dengan arahan Pangdam Jaya, bila aparat bertindak adil bagi semua pelanggar prokes dimanapun di Indonesia, tak kecuali di Batam.
Bibit-bibit pelanggaran prokes Covid-19 seperti di Food Court 98 ini jangan sampai memantik amarah kelompok lain di nasional yang kini mereka sedang menanti alasan yang tepat.
Hal ini harus benar-benar diwaspadai karena masih ada pengusaha makanan yang tak asing lagi di Batam yang merasa kebal hukum atas pelanggaran prokes ini.
Satu hal lagi, apakah izin Food Court di kawasan Lubuk Baja itu bisa menggelar “konser” atau pesta DJ?
Kalau tidak, komplitlah kesalahan pengusaha “bandal” dengan bendera “U” itu.
Sebaliknya, bila gelaran pesta DJ itu ada izin, lalu siapa pihak pemberi izin? Ini juga harus diusut tuntas.
Atas kejadian ini keberadaan Satpol PP juga dipertanyakan. Pada kemana batang hidung para Saptpol PP Pemko Batam?
Bukan itu saja, proses hukum tidak saja hanya “meringkus” AT. Masih harus ada beberapa orang yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatan absurd ini.
Masyarakat masih menunggu eksekusi proses hukum yang akan dijatuhkan oleh aparat penegak hukum kepada pelanggar prokes yang merasa bisa membungkam para oknum aparat ini.
Kalau aparat kepolisian tak menindak secara tegas demi efek jera dan demi keadilan bagi semua rakyat serta demi kesehatan massal, masalah yang lebih besar bisa jadi akan muncul tetiba dan bisa merembet ke isu berskala nasional.
Bisa jadi Pangdam Bukit Barisan akan turun ke Batam untuk melakukan penindakan atas kegiatan yang bisa membahayakan keutuhan NKRI, karena ekses dari masalah ini bisa merembet ke mana mana, bila TAK ditindak secara tegas oleh aparat kepolisian di sini.
Kita masih yakin akan ke-Promoter-an polisi untuk menegakkan hukum demi keamanan bangsa ini, termasuk kasus pelanggaran prokes oleh pengusaha FC 98 di Batam.
Media ini akan tetap mengikuti dan memantau perkembangan pengusutan kasus ini, sampai di mana proses hukumnya.(*)
Oleh Tim News Room BatamNow.com