Pemerintah Bolehkan Ibadah Natal di Gereja, Ini Syaratnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Bolehkan Ibadah Natal di Gereja, Ini Syaratnya

by BATAM NOW
26/Nov/2020 16:05
Pemerintah Bolehkan Ibadah Natal di Gereja, Ini Syaratnya

Ilustrasi misa di gerega saat pandemi. (F: Radar Kudus)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Jelang hari raya Natal Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dilangsungkan. Dilansir CNBC Indonesia, Kementerian Agama kata Fachrul Razi dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19.

Terkait hal ini katanya sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik. “Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik,” ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, himbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.

“Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja,” ujarnya.

Perayaan hari raya agama, katanya juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Karenanya Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini. “Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu,” singkat Fachrul Razi.(*)

Berita Sebelumnya

Densus 88 Temukan Rumah ‘Profesor Bom’ Murid Kesayangan Azahari di Lampung

Berita Selanjutnya

Beraninya Pengusaha Food Court Utama 98 Batam Melawan Instruksi Presiden?

Berita Selanjutnya
Beraninya Pengusaha Food Court Utama 98 Batam Melawan Instruksi Presiden?

Beraninya Pengusaha Food Court Utama 98 Batam Melawan Instruksi Presiden?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com