BatamNow.com – Persidangan keempat gugatan pembatalan alokasi lahan PT Energi Cipta Dana (ECD) digelar, Kamis (26/11/2020).
Agenda sidang kali ini, Hakim Ketua Dewi Maharati SH MH, anggota masing-masing Azzah Rawi SH dan Septia Putri Riko SH, MH, MKn mempersilakan kedua pihak berperkara untuk mengajukan bukti-bukti.
Pihak PT ECD pun menunjukkan sertifikat lahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2016, IMB 2019, kajian bisnis dan bukti pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lunas 30 tahun.
Pada Persidangan sebelumnya, Rabu (25/11/2020), saksi ahli Dr Dra Hj Laily Washlia, MH, sebagai Wakil Rektor Universitas Batam (Uniba) mengungkapkan bahwa sertifikat tidak dapat dibatalkan sepihak tanpa melalui mekanisme pengadilan dan di putus inkrah.
“Pembatalan sertifikat hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan,” kata Laily.
Kepada BatamNow.com kuasa hukum PT ECD, Dorkas Lomi Nori SH meyakini gugatan yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh hakim.
Alasannya, PT ECD memiliki bukti kuat dan BP Batam tidak melaksanakan mekanisme pembatalan sesuai ayat 37 Peraturan Kepala Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Lahan.
Jadi sebenarnya telah terjadi mal-administrasi. Semua peraturan itu sudah benar tinggal dijalankan jangan mengabaikan hal yang telah tertuang dalam peraturan itu sendiri, kata Dorkas.
Perkara gugatan ini disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Jl Ir Sutami No. 03 Sekupang.
Sementara itu selama tahun 2020, PTUN mencatat ada 19 gugatan yang diregister oleh pengadilan, yakni 15 gugatan tetang sengketa lahan dan 6 diantaranya menggugat BP Batam.
“Ada 6 instansi yang menggugat BP Batam terkait sengketa lahan,” kata sumber dari PTUN.
Kepala Biro Humas BP Batam, Dendi Gustidandar belum mengetahui terkait adanya beberapa gugatan lahan di PTUN termasuk yang di ajukan PT ECD.
“Saya belum dapat informasi. Terima kasih,” balasnya ke BatamNow.com lewat percakapan Whatsapp, Kamis (26/11/2020).(Panahatan)