PT ECD Ajukan Bukti Kepemilikan pada Sidang Keempat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PT ECD Ajukan Bukti Kepemilikan pada Sidang Keempat

by Panahatan
27/Nov/2020 10:49
BP Batam Digugat ke PTUN. Batalkan Sepihak Alokasi Lahan PT Energi Cipta Dana

Kuasa hukum PT ECD menunjukkan Surat Pembatalan alokasi lahan dari BP Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persidangan keempat gugatan pembatalan alokasi lahan PT Energi Cipta Dana (ECD) digelar, Kamis (26/11/2020).

Agenda sidang kali ini, Hakim Ketua Dewi Maharati SH MH, anggota masing-masing Azzah Rawi SH dan Septia Putri Riko SH, MH, MKn mempersilakan kedua pihak berperkara untuk mengajukan bukti-bukti.

Pihak PT ECD pun menunjukkan sertifikat lahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2016, IMB 2019, kajian bisnis dan bukti pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lunas 30 tahun.

Pada Persidangan sebelumnya, Rabu (25/11/2020), saksi ahli Dr Dra Hj Laily Washlia, MH, sebagai Wakil Rektor Universitas Batam (Uniba) mengungkapkan bahwa sertifikat tidak dapat dibatalkan sepihak tanpa melalui mekanisme pengadilan dan di putus inkrah.

“Pembatalan sertifikat hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan,” kata Laily.

Kepada BatamNow.com kuasa hukum PT ECD, Dorkas Lomi Nori SH meyakini gugatan yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh hakim.

Alasannya, PT ECD memiliki bukti kuat dan BP Batam tidak melaksanakan mekanisme pembatalan sesuai ayat 37 Peraturan Kepala Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Lahan.

Jadi sebenarnya telah terjadi mal-administrasi. Semua peraturan itu sudah benar tinggal dijalankan jangan mengabaikan hal yang telah tertuang dalam peraturan itu sendiri, kata Dorkas.

Perkara gugatan ini disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Jl Ir Sutami No. 03 Sekupang.

Sementara itu selama tahun 2020, PTUN mencatat ada 19 gugatan yang diregister oleh pengadilan, yakni 15 gugatan tetang sengketa lahan dan 6 diantaranya menggugat BP Batam.

“Ada 6 instansi yang menggugat BP Batam terkait sengketa lahan,” kata sumber dari PTUN.

Kepala Biro Humas BP Batam, Dendi Gustidandar belum mengetahui terkait adanya beberapa gugatan lahan di PTUN termasuk yang di ajukan PT ECD.

“Saya belum dapat informasi. Terima kasih,” balasnya ke BatamNow.com lewat percakapan Whatsapp, Kamis (26/11/2020).(Panahatan)

Berita Sebelumnya

UEA Dikabarkan Hentikan Visa untuk 13 Negara Mayoritas Muslim

Berita Selanjutnya

Cawalkot Depok M Idris yang Positif Corona Sempat Berpelukan dengan Habib Rizieq

Berita Selanjutnya
Cawalkot Depok M Idris yang Positif Corona Sempat Berpelukan dengan Habib Rizieq

Cawalkot Depok M Idris yang Positif Corona Sempat Berpelukan dengan Habib Rizieq

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com