BatamNow.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan, pengembangan kawasan Rempang Eco-City tak boleh berdampak menurunkan kualitas hidup warga tempatan di Pulau Rempang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Jangankan 10 ribu warga Rempang, 1 orang pun warga Rempang jika terdampak oleh proyek tersebut dan itu akan berpotensi menurunkan kualitas hidupnya, maka berdasarkan prinsip hukum hak asasi manusia itu tidak boleh dilakukan, itu harus dicegah,” kata Staf Advokasi dan Jaringan YLBHI Edy Kurniawan, Kamis (31/08/2023).
Ditegaskannya kembali, pembangunan sebesar apapun itu tidak boleh meninggalkan 1 orang pun warga negara karena begitulah prinsip hukum hak asasi manusia.
Hal itu disampaikan Edy Kurniawan dalam konferensi pers daring bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) pada hari ini, Kamis (31/08).
Seyogianya, kata Edy, masyarakat tempatan seharusnya dilibatkan dalam proses awal perencanaan pengembangan Rempang Eco-City sehingga transparan. Namun informasi diperolehnya, itu tidak dilakukan.
“Tidak pernah diajak berdiskusi dan berdialog apakah mreka setuju ataupun seperti apa masukan mereka terhadap rencana proyek pemerintah tersebut. Ini kan mengindikasikan bahwa negara tidak pernah mengakui keberadaaan 10 ribu jiwa masyarakat yang ada di Pulau Rempang,” duganya.
Lebih miris lagi, warga Rempang diperhatikan ketika musim Pilkada maupun Pemilu sebelumnya tapi kini seolah tak dianggap.
“Secara hukum mereka warga negara tapi dalam kaca mata investasi mereka justru ditinggalkan,” sebut Edy.
Ia mengingatkan, warga Rempang yang telah turun temurun berkehidupan dan menetap di pulau tersebut, mempunyai hak untuk mempertimbangkan apakah proyek di sana layak pun mendatangkan manfaat bagi mereka.
“Artinya, masyarakat di Pulau Rempang yang kurang lebih ada 7 ribu sampai 10 ribu jiwa mereka punya hak untuk mengatakan tidak pada proyek tersebut dan itu dilindungi oleh undang-undang,” tuaksnya.
Seperti diberitakan, warga Rempang sejatinya sangat menyambut investasi di pulau tersebut. Tapi mereka menolak keras digusur/direlokasi dari 16 kampung tua/lama yang sudah mereka tempati bahkan sejak 1834.

Warga Rempang telah menempuh banyak cara untuk menyampaikan tuntutan mereka itu. Mulai dari mendatangi Komnas HAM, DPR RI, DPD RI, bahkan lewat aksi unjuk rasa langsung di depan Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang berkunjung ke Kelurahan Sembulang di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.
Kemudian pada Rabu (23/08), ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Melayu pun menggelar demo di depan Kantor BP Batam. Tuntutan utamanya tetap menolak relokasi 16 kampung tua di Pulau Rempang, Galang.

Menurut Edy, aksi unjuk rasa seperti dilakukan warga Rempang itu merupakan bentuk perjuangan kolektif untuk memperjuangkan hak mereka.
“Itu merupakan bagian dari ekspresi konstitusi warga negara. Jadi itu tidak boleh dipandang sebagai tindakan-tindakan melanggar hukum,” pesannya.
Sebagai informasi, 17 ribu hektare lahan di Pulau Rempang, Galang, akan dikembangkan menjadi kawasan industri Rempang Eco-City oleh PT Makmur Elok Graha. Hingga kini, warga tempatan di sana masih dihantui rencana relokasi dari kampung yang telah ditempati turun temurun bahkan sudah ratusan tahun. (red)

