BatamNow.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk ketat mengawasi rekening nasabahnya yang terafiliasi dengan rekening perjudian online dan offline.
OJK meminta pemblokiran langsung bila didapati suatu rekening melakukan transaksi judi.
Hal tersebut dikatakan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, dalam keterangan persnya, Kamis (31/08/2023).
“Perbankan harus lebih mengawasi rekening-rekening nasabahnya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online,” kata Rizal.
Di Kepri atau Batam, patut diduga masih tetap terjadi kegiatan judi dan perjudian.
Berbagai macam jenis perjudian. Judi online ada scatter (slot) dan lainnya. Lain lagi togel dan sejenisnya, seperti nomor undian dari Singapura, Hongkong dan lainnya.
Arena gelper, selain diduga masih menggelar perjudian operasionalnya 24 jam.
Menurut Rizal, pada prinsipnya, pihak perbankan harus lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening nasabahnya sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.
Katanya tidak terlalu sulit meminimalisir judi dan judi online. Selain menutup website-website yang mempromosikan judi online, juga melakukan pengawasan aliran transaksi ke penyedia layanan judi online. “Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi,” tukasnya.
Dengan tegas Rizal berujar, “Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup”.
Pentingnya pihak perbankan mengenal nasabahnya juga dikatakan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L Tobing, pada kesempatan berbeda.
Kalau perbankan bisa mengenal nasabahnya, maka aliran transaksi perbankannya pun akan mudah di-trace. “Pihak perbankan bisa mengetahui ke mana saja aliran dan seorang nasabah. Bila diketahui ada transaksi judi online, maka rekening bisa diblokir,” terangnya.
Data PPATK menyebutkan, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp 81 triliun periode Januari-November 2022. Angka tersebut naik 42,1 persen dibandingkan pada periode yang sama di 2021 sebesar Rp 57 triliun. (RN)