BP Batam Dapat UWT Hanya Rp 1,4 Triliun dari Alokasi Tanah Rempang Eco-City - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Dapat UWT Hanya Rp 1,4 Triliun dari Alokasi Tanah Rempang Eco-City

17 Ribu Hektare Tidak Difungsikan Semua, Cuma 7.572 Ha

by BATAM NOW
12/Sep/2023 20:44
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengungkapkan hanya sekitar Rp 1,4 triliun total nilai Uang Wajib Tahunan yang diperoleh dari alokasi tanah untuk kawasan Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.

Dijelaskannya, UWT yang dikenakan hanya terhadap tanah seluas 7.572 hektare (Ha), bukan dari total sekitar 17 ribu hektare.

“Jadi ada keliru, karena tidak 17.600 semuanya bisa difungsikan, karena tata ruangnya ada hutan lindung. Yang akan diselesaikan adalah 7.572 hektare, itulah yang dikali, maka dapatnya hanya Rp 1,4 sekian triliun,” ungkap Rudi dalam konferensi pers di Graha Kepri, Batam Center, Selasa (12/09/2023).

Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi. (F: BatamNow)

Ia tak merinci dari mana perhitungan nilai UWT Rp 1,4 triliun itu didapatkan dan apa klasifikasi peruntukan tanah di Rempang Eco-City.

Baca Juga:  Triliunan Rupiah, BP Batam Ketiban “Durian Runtuh” dari PT MEG?

Lebih jauh, Rudi menjelaskan bahwa nilai perolehan UWT alokasi tanah itu bahkan lebih kecil dari estimasi biaya relokasi seluruh masyarakat tempatan di 16 titik kampung sejarah di Pulau Rempang, Galang.

“Sekarang kita kembali, bahwa kita akan membangun kira-kira 2.700 rumah, kita akan buang uang hampir Rp 1,8 triliun untuk kepentingan itu,” jelasnya.

Kata Rudi, nilai Rp 1,8 triliun itu adalah hasil perhitungan uang yang dikeluarkan untuk pembangunan 2.700 rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta per unitnya ditambah biaya penggratisan UWT selama 30 tahun.

“Kalau kita keluarkan kira-kira Rp 1,8 triliun maka saya bersama pak gub harus mencari lagi kira-kira Rp 350 miliar di luar UWT itu sendiri,” tandasnya.

Baca Juga:  Pemda, Forkopimda dan BP Batam Imbau Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas di Batam, Kepri
Dalam rilis BP Batam, dijelaskan bahwa areal relokasi akan dinamai Kawasan Nelayan Maritime City. Luasnya 471 hektare, berada di tepi perairan, tepatnya di Dapur 3, Sijantung, Galang.

Dalam blockplan Kawasan Nelayan Maritime City, untuk di kluster service dan pemerintahan akan disiapkan area sevice terpadu, seperti Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sehingga lebih ramah lingkungan. Kemudian juga, dibangun gardu listrik dan TPS.

Selain itu pula, juga terdapat kantor pemerintahan seperti Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Kantor Polsek, Kantor Koramil hingga Pemadam Kebakaran.

Selanjutnya pada kluster ruang hijau dan biru akan terdapat hutan mangrove; area penghijauan; makam dan pantai.

Kemudian di kluster fasilitas umum, akan ada pasar; tempat ibadah; sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK. Tidak hanya itu, terdapat pula area dermaga pelabuhan ikan hingga fasilitas olahraga yang didalamnya terdapat lapangan bola kaki.

Hingga kini, warga 16 kampung di Rempang, Galang, masih kukuh menolak tegas dipindahkan dari tanah yang telah mereka tempati secara turun temurun bahkan sejak tahun 1834.

Bagi mereka, penolakan relokasi itu bukan soal nilai materi yang ditawarkan melainkan menyangkut marwah dan sejarah suku Melayu yang adalah penduduk asli di sana, bahkan sebelum Indonesia merdeka. (D)

Berita Sebelumnya

Berdedikasi pada GRC, PT PLN Batam Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2023

Berita Selanjutnya

Simpang Siur Alokasi Lahan di Rempang, Menteri ATR/ BPN: HPL BP Batam Hanya 600 Hektare

Berita Selanjutnya
Walhi: Intimidasi dan Kriminalisasi Pelanggaran HAM Serius

Simpang Siur Alokasi Lahan di Rempang, Menteri ATR/ BPN: HPL BP Batam Hanya 600 Hektare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com