BatamNow.com – Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengungkapkan hanya sekitar Rp 1,4 triliun total nilai Uang Wajib Tahunan yang diperoleh dari alokasi tanah untuk kawasan Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.
Dijelaskannya, UWT yang dikenakan hanya terhadap tanah seluas 7.572 hektare (Ha), bukan dari total sekitar 17 ribu hektare.
“Jadi ada keliru, karena tidak 17.600 semuanya bisa difungsikan, karena tata ruangnya ada hutan lindung. Yang akan diselesaikan adalah 7.572 hektare, itulah yang dikali, maka dapatnya hanya Rp 1,4 sekian triliun,” ungkap Rudi dalam konferensi pers di Graha Kepri, Batam Center, Selasa (12/09/2023).
Ia tak merinci dari mana perhitungan nilai UWT Rp 1,4 triliun itu didapatkan dan apa klasifikasi peruntukan tanah di Rempang Eco-City.
Lebih jauh, Rudi menjelaskan bahwa nilai perolehan UWT alokasi tanah itu bahkan lebih kecil dari estimasi biaya relokasi seluruh masyarakat tempatan di 16 titik kampung sejarah di Pulau Rempang, Galang.
“Sekarang kita kembali, bahwa kita akan membangun kira-kira 2.700 rumah, kita akan buang uang hampir Rp 1,8 triliun untuk kepentingan itu,” jelasnya.
Kata Rudi, nilai Rp 1,8 triliun itu adalah hasil perhitungan uang yang dikeluarkan untuk pembangunan 2.700 rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta per unitnya ditambah biaya penggratisan UWT selama 30 tahun.
“Kalau kita keluarkan kira-kira Rp 1,8 triliun maka saya bersama pak gub harus mencari lagi kira-kira Rp 350 miliar di luar UWT itu sendiri,” tandasnya.