BatamNow.com, Jakarta – Usai reses, yang diperkirakan akhir Oktober 2023, Komisi VI DPR RI akan memastikan perlu tidaknya dibentuk panitia khusus (Pansus) soal konflik di Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung. “Kebetulan saat ini masih reses. Setelah itu, akan dipastikan,” ujarnya kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Dirinya menilai, masalah di Rempang lebih dipicu ke soal komunikasi yang terhambat. “Harusnya BP Batam dan pemerintah daerah mengkomunikasikan dulu hal tersebut secara intens kepada tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, baru melakukan tindakan. Jangan belum ada sosialisasi, tapi sudah melakukan aksi,” serunya.
Menurutnya, kalau ada masukan atau aspirasi dari masyarakat ya harus didengar dan sebaiknya tidak dipaksakan.
Terkait keengganan pemerintah memindahkan lokasi investasi, menurut La Tinro, mungkin tempatnya sudah dianggap baik dan cocok.
Namun lagi-lagi apa yang menjadi hak-hak dasar masyarakat harus dipenuhi. Jangan langsung mau suruh pindah atau menggusur, sebaiknya siapkan dulu huniannya.
“Kalaupun warga Rempang harus dipindah, ya harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar. Tidak boleh merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji mengingatkan bahwa aksi protes atau perlawanan warga lokal terhadap investasi dikarenakan mereka (warga) tidak dilibatkan dan hanya menjadi penonton.
“Komitmen pemerintah untuk melibatkan masyarakat para proyek investasi harus dipastikan terealisasi. Jangan sampai warga Rempang hanya jadi penonton saja atau hanya mendapatkan jatah sedekah saja,” tukasnya.
Sementara itu, ada 5 kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Isi kesimpulan rapat bahwa Komisi VI DPR RI :
- Menerima penjelasan dari Kementerian Investasi RI/ BKPM RI dan BP Batam terkait tindak lanjut permasalahan lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau
- Meminta Kementerian Investasi/ BKPM RI dan BP Batam agar membuat skema penyelesaian masalah menyeluruh yang bisa diterima semua pihak
- Meminta kementerian Investasi/ BKPM RI dan BP Batam dalam melakukan sosialisasi, pendataan dan pendaftaran masyarakat terdampak dilakukan secara humanis, dengan melibatkan tokoh masyarakat serta aparat pemerintah daerah
- Meminta Kementerian Investasi/ BKPM RI dan BP Batam dalam pelaksanaan implementasi mengundang investor asing ke Indonesia menggunakan asas equal treatment
- Memberikan waktu kepada Kementerian Investasi/ BKPM RI dan BP Batam untuk memberikan jawaban tertulis dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja atas pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI.
Apakah jawaban tertulis dimaksud sudah disampaikan BP Batam ke Komisi VI masih belum ada kepastian dari Komisi VI.
“(Sampai saat ini) kami belum terima,” kata Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi VI DPR RI Aji Nurhadi Wibowo, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (09/10/2023). (RN)