BatamNow.com, Jakarta – Banyak warga Sembulang, Pulau Rempang tercerai berai, sebagai dampak relokasi rencana investasi dari Xinyi Group, perusahaan asal Cina.
Mereka tinggal di tempat-tempat yang berbeda. Ada yang bertahan di kampungnya, ada juga setuju direlokasi dan kini mengontrak rumah versi BP Batam, tinggal di rumah saudara, dan lainnya.
Sementara rumah tipe 45 yang dijanjikan pemerintah belum juga dibangun, bahkan hingga kini masih dalam pembahasan.
“Saat ini rencana penanganan warga terdampak kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masih dalam proses pembahasan antara BP Batam, Kementerian ATR/BPN, KLHK dan Kementerian PUPR,” kata Direktur Kawasan Permukiman Kementerian PUPR J. Wahyu Kusumosusanto, menjawab pertanyaan tertulis yang disampaikan BatamNow.com, Senin (16/10/2033).
Dalam jawabannya, ternyata pada rencana pelaksanaan kegiatan, Kementerian PUPR hanya diminta untuk menyediakan dokumen penataan kawasan (master plan) permukiman dan infrastruktur dasar permukiman.
Sedangkan penyediaan rumah dilaksanakan oleh BP Batam.
Pihak PUPR tidak menjawab dana yang dianggarkan terkait pembangunan perumahan warga dan fasilitas pendukung lainnya, apakah dananya bersumber dari APBN atau BP Batam.
@batamnow Bahlil Didemo Emak-emak Rempang di Tanjung Banun Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu #ham #komnasham ♬ Ini Parah Ni – A Kiil Mustafa
Bahkan, PUPR hingga kini masih belum dapat memastikan berapa luas tanah yang dibutuhkan untuk membangun rumah-rumah untuk relokasi warga Rempang terdampak investasi tersebut.
“Kebutuhan luasan lahan untuk menampung konsep penataan kawasan (master plan) permukiman dan infrastruktur dasar permukiman masih pada tahap pengumpulan data dan analisis, sehingga belum dapat kami sampaikan pada kesempatan ini,” tulis Wahyu lagi.
Namun PUPR memastikan, rencana penataan/ pengembangan kawasan pemukiman warga terdampak PSN tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi sosial-budaya, ekonomi, dan lingkungan masyarakat.
Terkait penerbitan sertifikat tanah dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian Wahyu, menjawab singkat: dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (RN)