BatamNow.com, Jakarta – Jabatan rangkap Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam berpotensi terjadi penyimpangan, kata Ekonom Senior Faisal Basri.
Penegasan alumi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) ini kepada BatamNow.com, merujuk ke polemik Pulau Rempang.
“BP Batam itu bentuknya kan semacam badan usaha, tentu orientasinya bisnis. Kalau itu dijabat rangkap oleh Wali Kota Batam juga, maka separuh badannya bisnis, lainnya pelayanan publik. Cenderung terjadi abuse of power. Karena si Wali Kota akan bias ke bisnis, bukan melayani warganya. Bahkan bisa mengorbankan rakyatnya demi kepentingan pengusaha,” katanya, di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Ia balik bertanya dalam kasus Rempang, ketika menemui warga, Rudi datang sebagai apa? Apakah sebagai Wali Kota yang harus melindungi warganya atau Kepala BP Batam ex-officio yang harus mem-back up calon investor?
“Tapi kalau melihat ternyata warga Rempang digusur, artinya Rudi lebih banyak memainkan peran sebagai pelindung investor, bukan Wali Kota, di mana masyarakat yang dikorbankan demi masuknya investasi di wilayahnya,” tukasnya.
Karena itu, Pemerintah Pusat harus memisahkan antara Kepala BP Batam dengan Wali Kota. Tidak bisa jabatan itu diemban oleh satu orang.
“Ada batas kewenangan dengan jabatan yang berbeda dalam dua lembaga tersebut. Yang satu pemerintah, lainnya badan usaha,” tegas alumni FEUI ini.
Dia mencontohkan, di Jatiluhur ada Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur bukan dijabat Bupati Purwakarta. “Harusnya, Batam juga dibuat demikian. Ada pemisahan yang jelas antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Juga harus dijabat oleh dua orang. Sekarang, abu-abu antara kewenangan BP Batam dengan Pemkot Batam. Jangan abu-abu, harus dibuat hitam-putih,” terangnya.
Terjadinya conflict of interest seperti rangkap jabatan di Batam, menurut Faisal, aturan yang dibuat harus setegas mungkin. Misal, dalam regulasi terkait tata ruang di Batam, maka dibuat suatu wilayah khusus untuk dunia bisnis, lainnya untuk pemukiman warga.
“Jadi, akan nampak mana wilayah yang menjadi area kerja BP Batam, mana yang ‘milik’ Pemkot Batam. Kalau sekarang kan tidak, seolah semua area milik BP Batam dan dikomersilkan. Lantas pemerintahnya ke mana?” tanyanya.
Begitu juga dalam kasus Rempang, sambungnya, justru rakyat yang sudah mendiami daerah itu ratusan tahun silam malah mau diusir, demi masuknya investasi. Terus kemana negara yang harusnya melindungi rakyatnya? “Hak-hak masyarakat malah diambil oleh negara. Pemerintah sudah tidak ada kontrol dan gagal melindungi rakyatnya dalam hal ini,” serunya.
Faisal menambahkan, karena rangkap jabatan itu, sekarang ini Pemkot Batam terkesan lebih melayani keinginan Pemerintah Pusat dari pada harus melindungi masyarakatnya. “Mereka (Pemkot Batam) juga akan takut kalau tidak melayani Pemerintah Pusat, maka secara politis, mereka tidak akan dapat apa-apa,” tandasnya.
Padahal saat Pilkada, lanjutnya, warga Kota Batam memilih Wali Kota, bukan Kepala BP Batam kan? Namun, dalam pelaksanaannya, dominan tugas Kepala BP Batam dari pada Wali Kota. Lantas, untuk apa warga Batam ikut Pilkada kalau begitu.
Faisal menegaskan, jabatan Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam ex-officio baiknya dipisah dengan tata aturan yang jelas, sehingga masing-masing pihak tahu akan batas-batas lingkup kerjanya.
“Apakah Indonesia kekurangan orang sehingga jabatan Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam hanya diisi oleh satu orang? Jangan jadi simpang siur nantinya. Tugas negara melindungi yang lemah, yakni rakyat. Sementara BP Batam cenderung mem-back up investor. Ini dua hal yang berbeda. Jangan dipaksakan harus dijabat oleh satu orang,” pungkasnya. (RN)

