BatamNow.com, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai aneh permintaan Ketua KPK Firli Bahuri agar pemeriksaannya dilakukan di Mabes Polri.
“Aneh-aneh saja permintaannya, kan yang menangani Polda Metro, masa terlapor ngatur-ngatur. Seandainya KPK menangani kasus terus mau periksa terlapor, kemudian terlapor minta diperiksa di kepolisian atau kejaksaan saja apakah akan KPK penuhi,” kata Agus, dilansir dari Tempo, Selasa (24/10/2023).
Menurut Agus, Firli harus menghadapi proses hukum yang telah dijadwalkan penegak hukum, khususnya di Polda Metro Jaya. “Masa mau ngeles terus,” ujarnya.
Perihal landasan hukum legal yang mengatur pemindahan pemeriksaan seperti kasus Firli, Agus mengatakan jika mengacu pada UU Kepolisian, ada manajemen berjenjang sesuai wilayah hukum masing-masing.
“Ada Mabes, Polda, Polres, dan Polsek. Kalau pelaporannya di level provinsi bisa ke Polda. Nah ini kan SYL (Syahrul Yasin Limpo) juga melapornya ke Polda,” kata Agus.
Ia menuturkan kemudian umumnya jika pelapor menganggap kasus yang dilaporkan lambat penanganannya atau tidak berjalan sama sekali, pelapor bisa melaporkan lagi ke institusi di atasnya.
“Ada faktor lain misal keterlibatan internal kepolisian sehingga harus diperiksa oleh atasan yang pangkatnya lebih tinggi di institusi atasanya biar tak ewuh pakewuh. Kalau kasus Firli kan dia sudah purnawirawan, sudah jadi sipil jadi tak ada alasan kalau minta diperiksa di Bareskrim atau Mabes,” ujarnya.
Sejatinya Firli diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu. Namun, kata Ade, Firli meminta penjadwalan ulang dan juga pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
“Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saudara FB dapat dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri,” kata Ade.
Firli diperiksa di Mabes Polri oleh tim penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang terdiri atas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri. Namun, penanganan perkara tetap ditangani oleh Polda Metro Jaya. (*)