BatamNow.com, Jakarta – Laporan dugaan kasus tindak pidana pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON), saat ini telah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja masih dalam tahap pendalaman, belum pemanggilan saksi-saksi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada BatamNow.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/09/2022), sekaligus menepis beredarnya surat panggilan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Yunus Wonda.
“Surat pemanggilan tersebut palsu. KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Ali seraya mengaku tidak menahu siapa pihak yang menyebarkan surat tersebut di berbagai media sosial.
Dia menjelaskan, baik format surat maupun isinya palsu. Begitu juga nama Direktur Penyidikan KPK yang menandatangani surat tersebut. Dalam surat tersebut tertulis Muh Ridwan Saputra, padahal Direktur Penyidikan KPK saat ini dijabat oleh Asep Guntur Rahayu.
Dalam surat berkop KPK tersebut disebutkan, Dr Yunus Wonda SH MH, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua diminta menghadap penyidik KPK dan Tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Kantor KPK, pada hari Jumat, 23 September 2022, pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangan dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana PON 2020 dan juga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Yunus Wonda.

Ditanya soal kapan dugaan korupsi akan diusut, Ali mengatakan, sejauh ini belum ada petunjuk dari penyidik. “Memang ada laporan terkait dugaan pengelolaan dana PON XX di Papua. Hanya saja, semua perkara yang masuk tentu butuh dipelajari dan didalami sehingga jelas,” terangnya.
Dari beberapa pemberitaan disebutkan, adanya temuan terhadap dugaan penyalahgunaan dana PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI di Papua sebesar Rp 1,7 triliun dari APBD. Diterangkan, sejumlah infrastruktur yang dibangun tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak adanya transparansi anggaran penyelenggaraan PON XX yang dikelola oleh Panitia Besar (PB) PON Papua kepada publik. (RN)

