BatamNow.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A David Sitorus menegur terdakwa Riki Lim yang tengah bermain handphone (HP) saat dirinya diadili.
Sidang pada Kamis (16/11/2023) itu sebagai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan/pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, Riki Lim mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih polos dipadu dengan celana jins warna hitam dan sepatu hitam.
Riki Lim duduk di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin David Sitorus, dengan Yuanne Marietta dan Setyaningsih masing-masing sebagai anggota.
Hadir juga penasihat hukum Riki Lim, yakni Masrur Amin dan rekan.
JPU Arif Darmawan Wiratama membacakan tanggapannya, “Bahwa penuntut umum akan melengkapi khususnya apabila dikatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dan atau data penuntut umum terhapus atau kedaluwarsa yang pada intinya penuntut umum tidak sependapat”.
Namun, di tengah pembacaan tanggapan itu, hakim David sontak melontarkan teguran kepada terdakwa Riki Lim yang sedang mengoperasikan HP-nya.
“Riki Lim HP-mu itu, ini sidang! Jangan kau main HP di situ. Lanjutkan pak jaksa,” ujar David dengan lantang kepada terdakwa Riki Lim.
“Baik ketua,” jawab Riki Lim ciut sembari meletakkan gawainya itu di kursi kosong di sebelah kanannya.
JPU kemudian melanjutkan pembacaan tanggapan dengan tiga poin, yakni:
Pertama, JPU memohon hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah dan telah memenuhi syarat.
Kedua, JPU juga meminta hakim menetapkan eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Ketiga, menetapkan perkara atas nama terdakwa Riki Lim tetap dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara.
Bolehkah Terdakwa Bawa HP Saat Disidang?
Usai JPU membacakan tanggapannya, dan mengulangi mengingatkan Riki Lim agar tak mengulangi aksi kurang sopannya di persidangan ke depan.
“Kami akan mengambil Putusan Sela pada perkara ini, sidang kami tunda satu minggu, pada pekan depan Kamis (23/11/2023). Jangan lagi kau main-main pada saat sidang berlangsung,” ujar David Sitorus dari tempat duduknya sekaligus menutup persidangan.
Hakim hanya mengingatkan Riki Lim untuk tidak menggunakan HP saat disidang.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah setiap terdakwa bisa membawa gawai dalam setiap persidangan? Ihwal itu tak disampaikan David.
Adapun Riki Lim didakwa melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Perkaranya teregister nomor 745/Pid.B/2023/PN Btm dengan klasifikasi Penghancuran atau Perusakan Barang.
Menukil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Riki Lim yang adalah Direktur PT Glory Point ini melakukan perbuatan yang merusak barang milik korban Lufkin Conitra Direktur PT Putra Padu Mitra Jaya (PPMJ).
Pada September 2014 terdakwa selaku pengembang (developer) melakukan cut and fill di atas tanahnya yang berbatasan langsung dengan pagar beton milik korban Lufkin Conitra.
Pengerukan dan penggalian lahan hingga sedalam 10 meter itu dinilai menjadi penyebab tanah longsor sehingga merobohkan konstruksi tembok beton pagar pembatas sepanjang sekitar 100 meter dengan tinggi 2 meter, milik Lufkin.
Dampak kerusakan juga merembet ke pagar kawat sepanjang ±15 meter yang mengelilingi tower telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Tbk yang menyewa lahan di tanah PT PPMJ.
Akibat perbuatan Riki Lim itu, Lufkin mengalami kerugian Rp 1,2 miliar. (Aman)