BatamNow.com – Saksi Herianto memberikan keterangan bahwa ia pernah menanyakan izin cut & fill oleh PT Glory Point, terdakwa Riki Lim bilang ada tapi tidak pernah diperlihatkan kepadanya.
Herianto merupakan Direktur PT Mandiri Sukses, perusahaan yang mengerjakan kegiatan pematangan lahan (cut & fill) tanah milik PT Glory Point yang kini menyeret Riki Lim menjadi terdakwa penghancuran atau perusakan barang.
“Saya tanya kemarin, kita ada izin nggak? Ada, tetapi tidak pernah diperlihatkan,” ujar Herianto menirukan percakapannya kala itu dengan Riki Lim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (06/12/2023).
Meskipun tak pernah melihat izin cut & fill milik PT Glory Point, pekerjaan tetap dilanjutkan.
Terkait pekerjaan tersebut, kesaksian Heriyanto, ia dan Riki Lim membuat perjanjian berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, Rabu (06/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menghadirkan 4 saksi.
Selain Herianto, saksi lainnya adalah Wulung Dahana dan Ir Harry Prasestyo Utomo yang merupakan pegawai negeri sipil di BP Batam, serta Irawati istri almarhum petugas jaga malam di lahan korban Lufkin Conitra.
Saksi Wulung Dahana dalam kesaksiannya mengatakan pada tahun 2015 dia bertugas menganalisa pematangan lahan. Wulung mengatakan bahwa dia sudah pernah mengundang terdakwa untuk dimediasi dengan korban Lufkin Conitra, namun Riki Lim maupun perwakilan PT Glory Point tidak datang.
Sementara Ir Harry Prasestyo Utomo dalam kesaksiannya menyatakan bahwa pada tahun 2015 dia bertugas menyiapkan perencanaan bangunan dan tata bangunan, sesuai bidangnya yakni Fatwa Planologi. Ia tidak berurusan dengan cut & fill.
Sedangkan saksi Irawati memberikan kesaksian sebatas yang ia ketahui dimana almarhum suaminya bekerja kepada korban Lufkin Conitra.
“Waktu mereka potong ini, mereka pasang batu miring, miring ke atas begini, tahu-tahu karena hujan deras, roboh, roboh lah batu miring tadi, mereka malah gali lagi,” ujar Irawati.
Usai memeriksa keempat saksi, ketua majelis hakim David Sitorus memutuskan menunda persidangan ke minggu depan, Rabu (13/12), masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang hari ini, David Sitorus didampingi hakim Yuanne Marietta dan Benny Yoga Dharma sebagai anggota.
Terdakwa Riki Lim hadir bersama Masrur Amin dan Rekan sebagai penasihat hukumnya.

Menukil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Riki Lim menjadi terdakwa atas perbuatan merusak barang milik korban Lufkin Conitra Direktur PT Putra Padu Mitra Jaya (PPMJ).
Pada September 2014, Riki Lim selaku pengembang (developer) melakukan cut & fill di atas tanah miliknya yang berbatasan langsung dengan pagar beton milik korban Lufkin.
Pengerukan dan penggalian lahan hingga sedalam 10 meter itu dinilai menjadi penyebab tanah longsor sehingga merobohkan konstruksi tembok beton pagar pembatas sepanjang sekitar 100 meter dengan tinggi 2 meter, milik Lufkin.
Dampak kerusakan juga merembet ke pagar kawat sepanjang ±15 meter yang mengelilingi tower telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Tbk yang menyewa lahan di tanah PT PPMJ.
Akibat perbuatan Riki Lim itu, Lufkin mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.
Perkara terdakwa Riki Lim itu teregister di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 745/Pid.B/2023/PN Btm. (Aman)

