BatamNow.com – Terdakwa Riki Lim lagi-lagi ditegur hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A, karena Direktur PT Glory Point itu bermain handphone (HP) dalam persidangan, hari ini, Rabu (06/12/2023).
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, ketua majelis hakim David Sitorus sudah mewant-wanti agar terdakwa Riki Lim tidak mengoperasikan HP selama persidangan.
Persidangan pun berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi pertama, Wulung Dahana ST yang adalah pegawai negeri sipil (PNS) di BP Batam.
Namun, saat saksi tersebut diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama, tetiba hakim memotong.
“Riki Lim sudah berapa kali saya ingatkan kamu, jangan main HP pada saat persidangan,” tegas David Sitorus.
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu pun langsung meletakkan gawainya sambil mengatakan, “Baik ketua”.
Kemudian sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi Wulung Dahana kemudian disusul pemeriksaan saksi Ir Harry Prasestyo Utomo yang merupakan PNS BP Batam, Herianto Direktur PT Mandiri Sukses, serta Irawati yang almarhum suaminya adalah petugas jaga malam di lahan korban Lufkin Conitra.
Keempat saksi itu dihadirkan oleh JPU.
Dalam sidang hari ini, David Sitorus didampingi hakim Yuanne Marietta dan Benny Yoga Dharma sebagai anggota.
Terdakwa Riki Lim hadir bersama Masrur Amin dan Rekan sebagai penasihat hukumnya.
Selanjutnya, sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Rabu (13/12) minggu depan.
Penejalasan Humas PN Batam Terkait Terdakwa Guankan HP dalam Sidang
Usai persidangan, wartawan media ini mengkonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam Edy Samueputty terkait hakim yang kembali menegur terdakwa Riki Lim.
Edy membenarkan bahwa majelis hakim memang menegur terdakwa Riki perihal penggunaan HP dalam sidang hari ini. “Terdakwa berdalih bahwa terdakwa hendak menonaktifkan HP-nya setelah HP berdering,” jawabnya kepada BatamNow.com, Rabu (06/12) sore.
Masih menjawab konfirmasi media ini, Edy menjelaskan bahwa seyogianya pembatasan penggunaan HP dalam persidangan berlaku kepada terdakwa yang ditahan maupun tidak ditahan.
“Aturannya ketika terdakwa ditahan maka hak atas penggunaan HP dibatasi atau bahkan ditiadakan. Demikian halnya apabila seseorang menjadi terdakwa namun tidak ditahan seharusnya analogi pembatasan penggunaan HP juga digunakan,” jelasnya.
Namun, lanjut Edy, penggunaan HP saat ini tidak hanya sebatas alat untuk telepon atau membalas pesan singkat tapi multiguna.
“Kembali kepada masalah terdakwa menggunakan HP di persidangan, apabila terdakwa tidak sengaja mengantongi HP yang telah dinonaktifkan suara/dayanya maka hal tersebut tidak akan mengganggu persidangan dan tidak akan ditegur oleh majelis hakim,” tambahnya.
Lalu adakah sanksi akan dijatuhkan kepada terdakwa Riki Lim bila tetap menggunakan HP dalam persidangan selanjutnya? Edy belum merespons.
Sebelumnya, ketua majelis hakim David Sitorus juga sudah menegur Riki Lim agar tidak mengoperasikan HP. Itu dalam sidang pada Kamis (16/11/2023).
Lalu dalam sidang perkara yang sama pada Kamis (23/11), hakim David Sitorus sudah mengeluarkan “ultimatum” terkait larangan penggunaan HP di ruang persidangan.
“Mau siapapun saya tidak peduli, mau media, media apapun saya tidak peduli. Kalau saya di sini, kalau nggak ku keluarkan kau. Jangan main-main sama saya, kalau nggak suka kau keluar dari ruang sidang ini. Tak ku paksa kau ada di ruang sidang ini, ada aturan mainnya, aturan di pers pun saya tahu,” kata hakim David dalam persidangan, kala itu.
Namun hari ini, Rabu (06/12), terdakwa Riki Lim kembali memainkan HP dan hanya diganjar “teguran” hakim.
Adapun perkara Riki Lim ini teregister dengan nomor 745/Pid.B/2023/PN Btm. Meskipun berstatus terdakwa, ia tidak ditahan.
Direktur PT Glory Point itu didakwa melakukan perbuatan yang merusak barang milik korban Lufkin Conitra Direktur PT Putra Padu Mitra Jaya (PPMJ) pada September 2014.
Terdakwa selaku pengembang (developer) melakukan cut and fill di atas tanahnya yang menyebabkan robohnya konstruksi tembok beton pagar pembatas sepanjang sekitar 100 meter dengan tinggi 2 meter, milik Lufkin.
Dampak kerusakan juga merembet ke pagar kawat sepanjang ±15 meter yang mengelilingi tower telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Tbk yang menyewa lahan di tanah PT PPMJ.
Akibat perbuatan Riki Lim itu, Lufkin mengalami kerugian Rp 1,2 miliar. (Aman)

