BatamNow.com, Jakarta – Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) angkat bicara soal gagalnya proyek pendalaman kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Proyek BP Batam senilai ±Rp 81 miliar itu, dinilai gagal total karena tidak mencapai target yang dipersyaratkan yakni, sampai kedalaman 12 meter di bawah permukaan laut (mdpl).
Akibatnya, Dermaga Utara tersebut tidak bisa disinggahi kapal berbobot 35.000 DWT (dead weight tonnage).
Ironis memang proyek BP Batam yang mulai dikerjakan pada 11 Oktober 2021, berpotensi mangkrak.
Sementara proyek belum selesai, sekitar Rp 65,5 miliar anggaran sudah digelontorkan oleh Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam kepada para kontraktor pelaksana kerja sama operasi (KSO).
Antara lain, PT Marinda Utamakarya Subur (MUS) domisili Kalimantan Timur; PT Duri Rejang Berseri (DRB), Jakarta Timur; dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), Papua, melalui perjanjian kontrak Nomor 5127.CBD.001.057.A/SPJ I/PPK- 5127.CBD/PNBP/10/2021.
‘Karamnya’ uang puluhan miliar rupiah tersebut, melahirkan keprihatinan mendalam dari Stretegi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Pelabuhan Masih Zona Merah
“Sampai saat ini, Pelabuhan Batu Ampar di Batam, masih dalam pengawasan Stranas PK. Dan, sejak 2021 hingga kini, masih berada di zona merah,” kata Febriyantoro, Tenaga Ahli Aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Stranas PK, kepada BatamNow.com, Rabu (27/12/2023).
Merahnya rapor Pelabuhan Batu Ampar, lanjut Febriyantoro, lantaran sampai sekarang belum ada tindakan-tindakan konkret, baik dari Pemerintah Pusat maupun BP Batam untuk memperbaiki proses tata kelola pelabuhan tersebut.
Dia mengatakan, gagalnya proyek pendalaman alur di Dermaga Utara menjadi bukti bahwa BP Batam tidak capable untuk mengurus kepelabuhanan.
“Proyek pembangunan Dermaga Utara, sesuai temuan BPK RI, sudah mencerminkan ketidakmengertian pihak BP Batam mau diapakan pelabuhan ini sebenarnya. Sudah tidak mengerti, tapi tetap memaksakan melakukan proyek di sana,” tandas pria yang akrab disapa Toro ini.
Dia menjelaskan, secara fisik perairan saja sudah bermasalah dan rasanya sulit untuk diperdalam karena di bawahnya sudah ada jaringan kabel bawah laut.
Dia menilai, proyek ini terkesan dipaksakan. “Nampaknya, Pemerintah Pusat berharap Batam masih bisa dikembangkan sedemikian rupa, padahal dari sisi layanannya saja masih carut-marut dan sudah ketinggalan jauh dibandingkan Singapura,” imbuhnya.
Toro juga mempertanyakan, seperti apa feasibility study dari proyek pendalaman alur ini?
“Perlu dicek juga itu. Karena proses penganggaran harus disiapkan studi kelayakan. Kalau memang sudah tidak capable kenapa harus dilanjutkan? Hanya menghabiskan uang negara saja,” serunya.
Dia mengaku aneh, kenapa BP Batam tidak menyerahkan pengelolaan pelebuhan tersebut kepada Pelindo (BUMN), yang nyata-nyata telah memiliki pengalaman di bidang kepelabuhanan.
BP Batam malah menyerahkan pada PT Persero yang jelas-jelas tidak incharge dalam bidang kepelabuhanan. Aneh keputusan BP Batam menggandeng PT Persero ini. Dari sisi pendanaan minim dan daya resources-nya juga minim.
“Bagaimana mau berinvestasi karena memang perusahaan tersebut tidak pernah berinvestasi di bidang kepelabuhanan. Patut dipertanyakan, apa sih maunya BP Batam dalam memajukan Batam? Arahnya mau ke mana sebenarnya?” sergah Toro.
Stranas PK juga menyoroti keberadaan Badan Usaha (BU) Pelabuhan bentukan BP Batam. “Sebelum masuk PT Persero, BP Batam membuat BU Pelabuhan Batam. Itu dasar hukumnya tidak kuat. Sebab, atas dasar apa dan izinnya dari mana?” tanya Toro lagi.
Dia menegaskan, Stranas PK selalu memberi masukan ke BP Batam, termasuk rekomendasi-rekomendasi.
Tapi BP Batam tetap saja menjalankan kebijakannya sendiri. Karenanya, dia setuju bila dikatakan BP Batam seperti membuat negara dalam negara.
“Tidak bisa begitu. Super power-nya BP Batam selama ini di daerah tersebut membuat berbagai layanan, termasuk kepelabuhanan jadi tidak optimal,” pungkasnya.
Proses pengerjaan proyek ini sempat dalam pengawalan Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun tetiba mundur dari misi pengawalan setelah kontrak KSO diputus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam. (RN/Red)

