BatamNow.com – Penanganan dan pengelolaan lahan sebagai aset negara di BP Batam sarat dengan masalah, riuh dipergunjingkan di tengah masyarakat.
Tak kecuali lahan titik pemancangan papan reklame atau billboard di Batam yang dinilai sampai merepotkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dinilai merepotkan jika membaca salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern (dulu disebut laporan keuangan) BP Batam tahun 2022 yang dilansir BPK pada Mei 2023.
Dari 76 halaman LHP itu, sebanyak 7 halaman menyajikan tetek-bengek permasalahan lahan reklame.
Belum lagi pada lembaran lampiran LHP itu. Dari 30 total lampiran LHP itu termasuk temuan lahan reklame yang bermasalah diurai pada Lampiran 2 hingga 4 dengan 20 halaman.
Di lampiran yang begitu panjang terpampang deret daftar rincian reklame yang didirikan di lokasi yang tak sesuai ketentuan.
Ada 1.401 titik lahan reklame didirikan pada lokasi yang tidak semestinya, 12 titik reklame kedaluwarsa izin pendiriannya dan 25 reklame tak berizin, tapi belum ditertibkan BP Batam. (Dapat dilihat pada file .pdf di bawah ini)
Sampai BPK dalam laporannya menyebut kinerja Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam belum bekerja optimal. Alamak!
Dimana pelaksana pelayanan izin lahan titik reklame belum didukung peraturan terbaru. Belum lagi temuan tentang: BP Batam belum menerapkan kewajiban penyerahan uang jaminan pembongkaran.
Di LHP itu juga dibeber soal titik koordinat lokasi reklame yang ditawarkan pada aplikasi Batam Single Window (BSW) tidak akurat, tak kredibel dan tak andal.
Terkait masalah penanganan lahan titik reklame ini beberapa potensi kerugian PNBP “terciduk” BPK. Antara lain hilangnya potensi atas sewa lahan reklame minimal hampir Rp 300 juta lebih.
Belum lagi berpotensi timbul biaya penertiban reklame yang ditanggung oleh BP Batam.
Ternyata sekelas BP Batam belum memiliki payung hukum yang kuat dalam pelaksanaan verifikasi teknis dan penhelolaan pendapatan izin sewa titik lahan reklame.
Ternyata juga, kegiatan penertiban reklame tak berizin di wilayah kerja BP Batam tidak berjalan dengan maksimal
Penyebabnya, Kepala BP Batam belum menetapkan Peraturan Kepala (Perka) sesuai STOK (Susunan Organisasi Tata Kerja) di BP Batam dan kondisi terbaru serta peraturan mengenai besaran dan mekanisme penerapan uang jaminan pembongkaran.
Lebih parah lagi, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi serta Direktur Infrastruktur Kawasan kurang optimal alias tak bekerja sungguh dalam mengawasi, mengendalikan, menertibkan dan memanfaatkan potensi aset (negara) BP Batam terkait penyelenggaraan pemberian izin sewa lahan reklame.
Direktur Infrastruktur Kawasan juga disebut kurang optimal dalam memutakhirkan data pada aplikasi BSW.
Sampai BPK menorehkan dalam rekomendasinya agar Kepala BP Batam memerintahkan Direkrur IK untuk lebih optimal memutakhirkan data pada aplikasi BSW.
“Bayangkan sampai seorang direktur di BP Batam ketahuan tidak optimal bekerja alias tak becus, tapi orang-orang profesional, malu dong,” kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH begitu membaca LHP BPK tersebut. (red)