BatamNow.com – Besok Senin (15/01/2024) kenaikan tarif retribusi parkir kendaraan diberlakukan setelah pajak parkir khusus resmi naik pada Rabu (10/01/2024).
Meski terjadi kenaikan, namun sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinilai minim.
Misalnya jika dilihat dari informasi yang kurang lancar di lapangan dimana sejumlah juru parkir (jukir) yang diwawancarai kru media ini mengaku belum tahu kepastian pemberlakukan kenaikan tarif baru itu.
Selain jukir yang tak mendapat informasi valid, sosialisasi Perda lewat website Pemko Batam belum di-upload ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sehingga belum dapat diakses publik sebagaimana lazim-nya.
Kadiskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan aplikasi JDIH Pemko Batam tengah bermasalah. “Ada beberapa aplikasi saat ini sedang dalam tahap perbaikan dikarenakan ada kendala teknis pada server yang digunakan mengoperasionalkan JDIH Kota Batam,” katanya menjawab BatamNow.com.
Ia mengatakan aplikasi tersebut sedang dilakukan perbaikan teknis dan diupayakan secepatnya diatasi untuk dapat memberikan pelayanan informasi terbaik bagi masyarakat Kota Batam.
Rudi Panjaitan juga membenarkan bahwa semua aplikasi yang dioperasionalkan perangkat daerah merupakan tanggung jawab Dinas Kominfo Kota Batam.
Sementara Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahaan SH, menyayangkan ketidaksiapan Dinas Kominfo akan publikasi Perda tersebut dalam tanggung jawab atas keterbukaan informasi publik.
Ia tekankan lagi Perda itu sudah harus masuk ke ruang publik dan tak bisa dikulum-kulum.
Sebenarnya, menurut Panahatan, sejak masih draft mestinya sudah di-publish dan masyarakat punya hak untuk mengetahuinya.
“Kita tahulah ada sosialisasi penerapan Perda itu yang terkesan buru-buru apalagi Perda itu sendiri tak dapat diakses publik, karena hak publik untuk mengetahui teks dan pasal-pasal Perda itu, sehingga mereka tau hak dan kewajibannya,” ujar Panahatan.
Ia tambahkan kenaikan tarif parkir digesa sementara sosialisasinya saja dinilai kurang masif apalagi “menyasar” subjek dengan ratusan ribu pemilik kendaraan di Batam
Selain itu, pengamatan LI-Tipikor Kepri, masih banyak para juru parkir (jukir) tepi jalan umum yang belum mengetahui akan kenaikan tarif baru parkir itu.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan hukum kenaikan tarif pajak parkir dan retribusi parkir di Kota Batam.
Perda tersebut diterbitkan pada 5 Januari 2024, dan Peraturan Wali Kota Batam aturan turunannya terbit di hari yang sama.
Sebelumnya Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah sempat mem-publish lewat media pemberlakuan kenaika tarif parkir mulai 5 Januari 2024.
Namun Raja Armansyah meluruskan lagi pada 4 Januari 2024, meski aturan kenaikan tarif parkir sudah tertera dalam peraturan daerah (Perda), namun penyesuaian tarif masih menunggu finalisasi Perda dan melewati tahapan sosialisasi terlebih dahulu.
Tapi hanya beberapa hari kemudian, keputusan pemberlakuan Perda itu tetiba diberlakukan.
“Ini ada apa terkesan kejar target,” tegas Panahatan.
Tarif Baru Retribusi dan Pajak Parkir
Adapun besaran kenaikan tarif parkir itu sebagai berikut: untuk retribusi parkir tepi jalan, kenaikan tarifnya 100 persen. Setiap sekali parkir: sepeda motor dikenakan menjadi Rp 2.000, mobil (roda 4) Rp 4.000, sementara truk dan sejenisnya (roda 6/ lebih) dengan tarif Rp 6.000.
Sedangkan untuk tarif parkir berlangganan per tahun: kendaraan roda 2 dikenakan Rp 250.000, roda 4 sebesar Rp 600.000, dan roda 6/ lebih dengan biaya Rp 750 ribu.
Sementara tarif parkir khusus (pajak parkir) oleh penyelenggara seperti di mal, pelabuhan, bandara dan sebagainya, telah berlaku per 10 Januari lalu.
Rincian tarif baru parkir khusus di Batam, adalah:
a. Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi
(1) untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 5.000
(2) untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 2.000
(3) tarif parkir maksimal sebesar Rp 60.000 per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan VIP/Vallet
(4) tarif layanan VIP/Vallet untuk setiap parkir 1 jam pertama sebesar Rp 60.000.
b. Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga
(1) untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 2.000
(2) untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 1.000
(3) tarif parkir maksimal sebesar Rp 30.000 per hari atau 24 jam.
c. Bus/Truk (Roda 6/Lebih)
(1) untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 6.000
(2) untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 3.000
(3) tarif parkir maksimal sebesar Rp 100.000 per hari atau 24 jam.
d. Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 5 menit. (red)