BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak nota keberatan (eksepsi) 34 terdakwa kasus “demo bela Rempang” dan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata hakim David Sitorus saat membacakan putusan sela di ruang sidang Prof T Soebakti SH, di PN Batam, Senin (15/01/2023).
“Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa, menangguhkan biaya perkara samapai dengan putusan hakim,” imbuhnya.
Ke-34 terdakwa ini mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah didakwa JPU dengan dugaan pengerusakan hingga kekerasan saat demo bela Rempang berujung ricuh pada 11 September 2023.
Perkara ke-34 terdakwa tersebut terbagi dalam dua berkas.
Pembacaan putusan sela ini dibacakan dua kali. Pertama untuk 26 terdakwa dalam perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm.
Kemudian dilanjutkan untuk 8 terdakwa dalam perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm.
Sidang lanjutan kedua berkas perkara itu dijadwalkan pada Rabu (17/01/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dihadirkan JPU.
Kemudian ketua majelis hakim David Sitorus membuat kesepakatan antara JPU dengan penasihat hukum para terdakwa agar persidangan digelar dua kali seminggu yaitu setiap Senin dan Rabu.
“Semua sepakat persidangan akan dilanjutkan setiap Senin dan Rabu kita laksanakan dua kali seminggu,” ujar David Sitorus.
Sidang pembacaan putusan sela ini dipimpin oleh David Sitorus sebagai ketua majelis, Benny Yoga Dharma, Monalisa Anita Theresia Siagian sebagai anggota majelis.

Tim Advokasi: Majelis Hakim Tidak Benar-benar Memeriksa Keberatan Kita
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang merasa kecewa atas putusan sela tersebut. Sebab, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan JPU telah sesuai dengan hukum acara pidana.
Padahal sebelumnya penasihat hukum terdakwa mendalilkan dakwaan jaksa penuntut umum adalah kabur dan tidak jelas.
“Kita kecewa terhadap putusan sela dan putusan sela ini membuktikan majelis hakim tidak benar-benar memeriksa keberatan kita dan melimpahkan bahwa soal dakwaan kabur dan tidak jelas sudah ranah pembuktian, padahal sudah jelas sekali dakwaan jaksa penuntut umum tidak mendetail peran-peran terdakwa,” kata Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya SH, dalam siaran pers, Senin (15/01/2025).
Sementara Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat SH MH mengatakan, pihaknya tetap menghormati pertimbangan hakim dalam persidangan dengan agenda putusan sela tersebut.
Untuk sidang lanjutan, mereka berharap dan meminta majelis hakim PN Batam bersikap netral dan adil (fair) dalam mengadili perkara itu, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami tetap menghormati pertimbangan hakim dalam putusan sela perkara ini, namun kami meminta agar majelis hakim dalam mengadili perkara ini kiranya nantinya dapat bersikap netral dan fair dan menghormati praduga tidak bersalah kepada para klien kami selaku Terdakwa,” ucap Mangara.
“Kiranya jangan ada kata-kata yang tendensius nantinya seperti menempatkan mereka-mereka ini seakan-akan sebagi pelaku, kita hormati praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan mari sama-sama kita gali fakta dalam persidangan pembuktian nantinya apakah mereka memang betul pelaku atau yang kami duga beberapa dari mereka dari awal mereka ini kami duga salah tangkap, majelis hakim harus memperhatikan hal ini dalam pembuktian nantinya karena kebenaran harus lebih terang daripada cahaya,” pintanya
Senada, Sopandi SH dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam juga mengaku putusan sela hari ini tidak seperti ekspektasi mereka. Ia juga berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta dalam persidangan.
“Walaupun putusan sela hari ini tidak sesuai dengan harapan kita, tapi kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini harus benar-benar melihat fakta-fakta persidangan, nanti rabu kita akan masuk ke pembuktian dan saksi di sana kita semua akan mengetahui bukti dan saksi seperti apa yang dimiliki oleh jaksa penuntut, di sana kita juga akan tahu apa bukti dan saksi yang dihadirkan akan menjelaskan tindakan masing-masing terdakwa,” katanya. (Aman/red)

